Wartapoldasu.com – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Alwashliyah Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun diduga tidak transparan.
Karena tidak adanya papan informasi / papan proyek yang terpasang dilokasi pekerjaan ruang kelas baru (RKB) tersebut.
Diduga papan informasi / papan proyek tersebut sengaja tidak dipasang agar kegiatan tersebut tidak diketahui oleh publik.
Saat Awak Media Wartapoldasu melakukan investigasi kelokasi tidak menemukan papan informasi / papan proyek dipasang dilokasi pekerjaan.
Padahal bangunan sudah selesai 50%. Selain tanpa papan informasi / papan proyek, Awak Media juga mendapat informasi bahwa pekerjaanya diborongkan, serta sebahagian material yang digunakan tidak sesuai yang ada di RAB (Rencanaa Anggara Biaya).
Seperti besi beton di RAB, tertulis 5″ dan 10″ namun yang digunakan 6″-7″-8″-9″, jelas ini sudah menyalahi ketentuan (RAB).
Saat kepala sekolah SD Alwashliyah Bah Gunung dikomfirmasi lewat panggilan WhasApp tidak mengangkat, begitu juga dengan pesan WhasApp tidak dibalasjuga
ra guru yang ada mengatakan “kepala sekoah tidak berada ditempat bg” ujar salah satu guru kepada Awak Media.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, sebenar nya apa yang ditutupi dan disembunyikan oleh kepala sekolah SD alwashliyah Bah Gunung Sunarno, SPd terkait proyek dari Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sebesar Rp.200 Juta (Dua ratus juta rupiah) tersebut.
Apakah memang benar adanya dugaan pos-pos anggaran di luar RAB ? atau proyek tidak sesuai spesifikasi.
Sebab dari pantauan dilokasi proyek ruang kelas baru (RKB) hanya satu ruangan dengan pagu yang cukup besar kalau dilihat, dengan ukuran P,9 x L,8 x T,3.2 Meter.
Sementara itu Sekjen DPD LSM P3KI (Perkumpulan – Pemerhati Dan Pengawas – Korupsi Indonesia) Mariono saat melakukan Investigasi dan monitoring di SD Alwashliyah Bah Gununung tidak menemukan papan informasi /papan proyek terpasang.
Menurutnya “Proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya” tegasnya.
Dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD.
Ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik” jelasnya. Senin (6/1/2025).
”Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi / papan proyek kegiatan sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik.
Papan informasi / papan proyek kegiatan ini harus memuat sumber dana, volume, lokasi, dan total anggaran.” ujarnya.
Masih kata Mariono, “mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini sebagai implementasi azas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Dengan harapan proyek tersebut sesuai dengan perencaan atau Spesifikasi RAB yang ada” harapnya.
“Dengan temuan ini, LSM P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia) akan melayangkan surat Klarifikasi kepada kepala sekolah SD Alwashliyah Bah Gunung Sunarno, SPd.
Untuk memberikan hak jawabnya, sebelum permasalahan ini kita sampaikan kerana hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan RAB, dan spesifikasi yang ditentukan.
Serta transparansi dalam penggunaan dana hibah dapat terjaga demi kepentingan masyarakat,” harapnya. (Mariono)
- Editor : N gulo