![IMG-20250109-WA0040](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0040.jpg)
Wartapolda.com – Medan. Pemilik bangunan gedung di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, nekad melawan Pemko Medan.
Meski sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan agar tidak melanjutkan pembangunan gedung, namun sang pemilik ngotot melanjutkan pembangunan gedung.
Surat peringatan tersebut bernomor 600.1.15.2/SP-2495 tertanggal 24 Desember 2024 ditandatangani Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan Alexander Sinulingga SSTP MSi.
Isinya agar pemilik bangunan menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar bangunan tersebut secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak terbitnya surat peringatan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pendirian 1 unit bangunan berlantai dua berukuran 7 meter x 16 meter itu melanggar aturan, yakni tanpa dan atau menyimpang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran itu merujuk pada UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Namun justru sebaliknya. Pemilik bangunan terus melanjutkan pembangunan gedung. Hal itu terlihat dari aktivitas pekerja sebagaimana pantauan wartawan di lokasi, Rabu (8/1/2025), yang kelihatan sibuk melaksanakan pembangunan.
Fakta tersebut disoroti Koordinator Divisi Data dan Litbang Forum Jasa Kontruksi Sumatera Utara (Forjasi) Rizki. Menurutnya pemilik bangunan telah nyata-nyata melawan Pemko Medan.
“Seharusnya pemilik bangunan mematuhi perintah surat peringatan yang telah dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Artinya harus taat hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mempertontonkan sikap tak terpuji, pemilik bangunan kata Rizki, juga menunjukkan sikap tidak mendukung program pembangunan Kota Medan, khususnya dari sisi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena kan harus ada syarat PBG dalam pendirian bangunan ini, artinya dengan telah mengantongi ijin PBG, berarti telah juga memberi kontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jelasnya.
Ia pun menduga ada oknum yang bermain, yang seolah bertindak melindungi pemilik bangunan.
“Maka Pemko Medan juga harus berani bertindak tegas, selidiki siapa saja oknum yang bermain,” tambahnya.
Sebelumnya warga sekitar, Salomo Panjaitan, mengatakan pembangunan bangunan gedung tersebut diduga liar.
Hal itu dilihat dari tidak adanya terpasang plang ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat utama mendirikan bangunan.
Ditegaskan Salomo, sesuai peraturan daerah Kota Medan, setiap mendirikan bangunan gedung, harus dilengkapi dengan syarat ijin PBG.
Sebab dengan sudah mengantongi ijin PBG tersebut, berarti telah memenuhi kewajiban retribusi atau memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Ketentuannya kan begitu,” ujarnya, Selasa (17/12/2024) lalu. (rikson sibuea)
Foto: Pekerja sedang mengerjakan pendirian bangunan gedung di Jalan Tapian Nauli Medan. (istimewa)
- Editor : N gulo