Madina| Wartapoldasu.com – Kegiatan penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) Di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal telah merusak lingkungan sekitar.
Kegiatan Penambang Emas Ilegal di desa tersebut dengan menggunakan Excavator atau alat berat, kalau di biarkan terus menerus akan menimbulkan bahaya yang lebih parah bagi warga setempat.
Menurut informasi yang di himpun “Wartapoldasu” dari warga masyarakat
mengatakan, Kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin Dengan Menggunakan Alat Berat Excavator (PETI) Ini sudah Berlangsung Lama , diperkirakan Telah menahun.
Kegiatan PETI di daerah Pulo Padang Desa Simpang Durian berjalan Sebebas- bebasnya melanggaran hukum.
mulai dari pelaku yang merupakan masyarakat Setempat dan juga Pihak” yang datang Dari berbagai penjuru sengaja datang untuk mengambil Keuntungan Bisnisnya.
Menurut keterangan MW pada media, pelaku berinisial I Srg ( Iw ) Warga Tapsel telah tahunan Mengoperasikan alat beratnya, mulai dari sistem rental alat dan dia juga memiliki beberapa Set domfeng Tengker.
Alat yang Di operasikan di areal pemukiman warga Pulo Padang Desa Simpang Durian Diperkirakan ± 100 meter Dari Sekolah PAUD NURUL ILMI Pulo Padang.
Dengan Bebasnya Berbuat melanggar melanggar Hukum, seolah sudah menjadi Kebiasaan, tidak ada lagi rasa takut terhadap Hukum, Sehingga menimbulkan hilangnya akan kesadaran Hukum Di Kalangan Masyarakat.
Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) sudah terbiasa menyampaikan Kepada Para Awak Media Saat Di Kompirmasi Bahwa Kegiatannya :
– Tidak Sembarangan
– Tidak Takut Akan Adanya Penangkapan.
Memiliki Bekingan Dari Petinggi Aparat Penegak Hukum ( APH ) tanpa menyebutkan Inisial dan Instansinya.
Bebas dan banyaknya Pelaku Kegiatan Penambang yang tidak menghiraukan lagi Hukum yang berlaku di Repuplik ini.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh Terus Menerus di biarkan, harus di tangkap, apa lagi Menjual nama Aparat penegak hukum.
Pantauan Wartapoldasu di lokasi tambang liar mulai dari 5 sampai 10 Januari 2025 terus melakukan penambangan emas tanpa memperdulikan kerusakan Alam.
Kegiatan PETI ini bisa langgeng disebabkan Lemahnya Kontrol POLSEK setempat Dan Dinas Lingkungan Hidup.
Begitu juga Perangkat Kepala Desa .BPD, dan Tokoh Pemuda Setempat .
Diharapkan pada bapak KAPOLDASU dan POLRES Madina Segera bertindak tegas bagi Pertambang Emas Tanpa Izin( PETI ) sikat aparat yang bekingi tambang ilegal di Linggabayu.
Apabila penambang terus di biarkan akan menimbulkan berbagai dampak Kerusakan yang di dimbulkan, baik dalam kurun waktu dekat maupun kurun waktu yang Lama di Kecamatan, Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini tambang emas ilegal di kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang, kemana Polsek Linggabayu.
Undang-undang nomor: 3 tahun 2020 telah di jelaskan tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah bagi pelaku penambang ilegal . (Am nas)
- Editor : N gulo