
Simalungun| Wartapoldasu.com – Apes nian nasib tiga pria ini ditangkap usai terlibat kasus pencurian sepeda motor warga, dan mejualnya lewat black market. Pemilik sepeda motor berpura pura ingin menjadi pembeli sepeda motor yang dijual lewat black market tersebut, Ketiga pelaku yakni.
1. Fragil (20) tahun, Alamat Huta I Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.
2. Ahmad Ongkowi Joyo (17) tahun, Alamat Batu Tiga, Nagori Bosar, Kecamatan Panembean Pane.
3. Aril Dyego Sasmeka (20) tahun, Alamat Jln Rusman, Sp Ksntor, Kecamatan Panembean Pane. Ketiga pelaku tinggal di-Kabupaten Simalungu, Sumatera Utara.
Kepada Wartapoldasu Surya Agustino menceritakan awal kronologis kejadian tersebut. “Kejadian bermula saat Surya Agustino.
dan temenya Iif Sahdani hendak mengambil sepeda motor yang diparkirkan disamping warung kopi Dedy Junaidi yang beralamat dihuta I Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Pada hari minggu (12/01/2025), sekira pukul 06.00 wib.
Namun alangkah terkejutnya Surya Agustino, dan Iif Sahdani saat melihat sepeda motor RX K BK 5711 VG miliknya sudah tidak ada ditempat. Kemudian Surya Agustino.
melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian sekira pukul 9.00 wib Surya Agustino mencoba mencari lewat Facebook/Black Market.
“Dan bener saja, saya melihat sepeda motor saya diposting hendak dijual” kata Surya Agustino.
Kemudian Surya Agustino berpura pura mau membeli dan menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp, 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah kesepakatan terjadi, dan komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp. Selanjutnya sesuai kesepakatan kami bertemu disimpang Marihat Hulu ” jelasnya.
Ketika bertemu, “saya bersama orang tua saya. melihat sepeda motor saya dan kedua orang tersebut yang lansung kami tangkap dan kami bawak kekampung kami di-Huta I Dolok Maraja. Akibat pencurian sepeda motor tersebut saya mengalami kerugian Rp, 16.000.000. (Enam Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya saya pergi membuat laporan ke-Polsek Serbelawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku DI-NKRI ” kata Surya Agustino. Senin (13/01/2025), pukul 18.00 wib.
Kapolsek serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH.MH diruangannya membenarkan kejadian tersebut.
“Benar bang, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari minggu, tanggal 12 januari, 2025, sekira pukul 06.00 wib, dan dilaporkan oleh korban/pelapor pada hari itu juga, minggu, 12 januari 2025, sekira pukul 17.00 wib” terang Kapolsek kepada Wartapoldasu.
“Ketiga pelaku/ terlapor dan sudah diamankan beserta barang bukti : -“1(satu) buah BPKB NO 9344786B asli YAMAHA RX K, BK 5771 VG, No mesin : 3 KA-022270, No rangka : RX K-306047K.
1 (satu) unit sepeda motor RX K warna merah, 1 (satu) buah kunci sepeda motor” kata Kapolsek AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH.MH. Selasa (14/01/2025), pukul 13.00 wib. (Suwondo)
- Editor : N gulo