
Sergai| Wartapoldasu.com – Seorang karyawan BUMN bernama Suprianto (51), warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum polisi. Akibat kejadian ini, Suprianto mengalami kerugian sebesar Rp58 juta.
Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2015. Terlapor berinisial M H B (43), yang bertugas di Polresta Deli Serdang dan juga merupakan tetangga korban, meminta pinjaman uang sebesar Rp58 juta kepada Suprianto untuk modal usaha.
Untuk meyakinkan korban, M H B menyerahkan surat tanah sebagai jaminan. Uang tersebut diserahkan secara tunai di rumah korban dengan disaksikan oleh istri terlapor, Sri Ihwani (42), yang juga seorang PNS.
Namun, pada Maret 2018, terlapor meminta kembali surat tanah yang dijadikan agunan dengan alasan untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM), meskipun pinjaman belum dilunasi. Korban yang percaya menyerahkan surat tersebut.
Sejak saat itu, surat tanah tidak pernah dikembalikan, dan uang pinjaman pun belum dilunasi.
Korban berulang kali mencoba menagih hingga Maret 2023, tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa tertipu, Suprianto akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/1/2025), malam, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
“Kami memastikan kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota Polri. Polres Sergai berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga kini, korban berharap kasus tersebut segera mendapatkan keadilan dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.(Mangisi.s)
- Editor : N gulo