Sergai| Wartapoldasu.com – Menindaklanjuti perkara gugatan sengketa tanah antara penggugat Susilawati Purba dan tergugat Jahotner Simanjuntak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara melakukan sidang setempat atau sidang lapangan di objek perkara yang terletak di Dusun 1, Desa Kristen, Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai, pada Jumat (24/01/2025).
Sidang lapangan yang dilakukan oleh Muhammad Luthfan Hadi Darus SH. MH bersama tim guna untuk melihat serta dan memastikan kesesuaian objek perkara.
” Kehadiran kami disini tidak untuk menentukan siapa pemiliknya, karena proses perkara masih berjalan,Kami disini melihat kesesuaian objek, ada tidak objeknya,batasnya dan penguasaannya ” ungkapnya dihadapan penguggat dan tergugat serta para kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum penggugat, Obaja Capandi Sinaga SH, MH dan Dian Prawiro Napitupulu SH, MH usai sidang lapangan kepada WPO menyampaikan, Pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Seirampah ini menidaklanjuti perkara nomor : 46 pd tgl/2024/PN Seirampah yang diajukan oleh penggugat.
” Yang mana hasil dari seluruh objek gugatan sama dengan dalil dalil yang kami sampaikan dalam sengketa yang telah terdaftar pada (21/08/2024)”ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut, dalam sidang lapangan ini, pihak tergugat tidak ada membantah terkait objek sengketa sesuai dengan surat.
“Dari pihak tergugat tidak ada membantah objek sengketa. Inti dari pemeriksaan setempat ini adalah mengenai perihal objek sengketa.
Pertama, apakah objek sengketa itu ada, kemudian apakah objek sengketa benar benar sesuai dalil yang kita sampaikan dalam gugatan.
dan semuanya benar objek sengketa itu, terlebih lagi benar seluruh batas batas sengketa.
Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang berikutnya pada (04 /02/2025) pembuktian dari pihak kami atau saksi saksi yang kami ajukan.
Mudah mudahan putusan perkara ini akan kami peroleh keadilan” tandanya.
Untuk diketahui, gugatan sengketa ini berawal dari jual beli tanah antara Susilawati Purba dengan Budi Hotman Simanjuntak (mantan Kades Desa Kristen Kecamatan Bintang Bayu)
“Gugatan ini terkait jual beli tanah, yang mana klien kami yaitu Susilawati Purba telah membeli tanah objek sengketa seluas sekitar 4000 m2 kepada Budi Hotman Simanjuntak.
Akan tetapi, oleh keluarga dari Budi Hotman Simanjuntak mengklaim bahwa tanah tersebut bukanlah milik Budi Hotman Simanjuntak melainkan kepunyaan Orang Tuanya Jahotner Simanjuntak ” urainya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebagaimana menurut surat surat yang diterima dari Susilawati Purba adalah telah sah surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Camat Bintang Bayu atas nama Fitriani.
“” Sebagaimana menurut surat surat yang diterima dari Susilawati Purba dan ini sudah kami sampaikan dalam bentuk surat ke majelis hakim, bahwa tanah tersebut sudah sah menjadi milik Budi Hotman Simanjuntak.
Jadi tidak ada hak lagi keluarga ataupun Jahotner Simanjuntak mengklaim itu bukan milik Budi Hotman Simanjuntak”pungkasnya.(HW)
- Editor : N gulo