Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang menandatangani risalah paripurna pengesahan APBK 2025 pada Kamis (30/1/2025).
Penandatanganan ini dilakukan pimpinan kolektif yang terdiri atas Ketua Fadlon, Wakil Ketua I Syaiful Bahri dan Wakil Ketua II Muhammad Nur.
Sikap ketiga pimpinan ini seolah membantah terjadinya dishamorni atau ketidakharmonisan legislatif dengan eksekutif.
“Poin tepenting risalah rapat sudah kami tandatangani, ini penting karena menjadi syarat untuk segera dilakukan evaluasi,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.
Fadlon menekankan kalau sikap lembaga ini didasari kepentingan masyarakat Aceh Tamiang. “Atas kepentingan masyarakat, kita harus mengeyampingkan hal-hal pribadi, kita harus memiliki semangat yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Fadlon.
Muhammad Nur dalam kesempatan itu meminta tidak ada lagi polemik yang membenturkan lembaganya dengan eksekutif. “Harapan kami jangan ada lagi yang menghembuskan isu simpang siur antara DPRK dengan eksekutif,” ucapnya.
Ditambahkan Syaiful Bahri terlambatnya penandatanganan risalah ini disebabkan adanya tahapan proses yang harus dilakukan di tingkat provinsi. Dia memastikan legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kemajuan daerah.
“Sebenarnya tidak ada masalah, sedikit terlambat karena ada tahapan yang harus dikoordinasikan di tingkat provinsi,” jelas Syaiful.
Diketahui pada sidang paripurna disetujui pendapatan Rp 1.280.140.206.657 dan belanja Rp 1.322.418.067.657. Terkait adanya defisit anggaran pada tahun 2025 dapat ditutupi dari pembiayaan sebesar Rp 42.277.861.000. (Chan)
- Editor : N gulo