![IMG-20250206-WA0041](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0041.jpg)
Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat.
MK adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara konstitusi.
Keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi dan menghormati keputusan MK.
Dalam konteks pilkada, keputusan MK yang memutuskan paslon pemenang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk paslon yang kalah. Hal ini untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat.
CIFOR (Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign) adalah sebuah NGO (Non-Governmental Organization) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Meminta pasangan calon petahana nomor urut 3 Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar, Spd (HERO) yang kalah dalam pilkada untuk menghormati keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan karna kabur dan tidak dapat diterima pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi sengketa yang dapat memecah belah masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu dan mempengaruhi stabilitas politik di daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tersebut.
LSM CIFOR berharap bahwa keputusan MK dapat diterima oleh semua pihak dan tidak ada lagi upaya untuk mempertanyakan hasil pilkada Labuhanbatu. Dengan demikian, stabilitas politik dan keamanan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dapat terjaga.
Demikian ungkapan Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin yang merupakan Pembina Komunitas Jurnalis dan LSM “KOJAR JITU”, dan Konseptor “Acara Satu Jam Bersama Maya” di Labuhanbatu dan juga pendukung paslon nomor 02 dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G, M.K.M – H. Jamri, ST
Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin menyatakan bahwa permohonan gugatan Pilkada petahana nomor urut 3 Hendri Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar, Spd (HERO) kabur tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.
Pertama, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal, seperti tidak lengkapnya dokumen atau tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan.
Kedua, permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, seperti tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung gugatan tersebut.
Ketiga, Lemah alat bukti dan meyakinkan hakim MK dalam permohonan mendalilkan bahwa keunggulan pasangan calon nomor urut 2 Kabupaten Labuhanbatu Maya Hasmita dan Jamri disebabkan oleh pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024.
Keempat, permohonan diajukan kuasa hukum paslon petahana nomor urut 3 Hendri Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar, Spd tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga MK tidak dapat memahami dengan baik apa yang diminta oleh pemohon.
Pendapat LSM CIFOR bahwa permohonan petahana (incumbent) yang kabur atau tidak dapat diterima tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks hukum, petahana yang kabur atau tidak dapat diterima dapat diartikan sebagai petahana yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya. Cetusnya
LSM CIFOR berpendapat bahwa permohonan petahana yang kabur atau tidak dapat diterima tidak dapat diterima karena beberapa alasan, seperti: Tidak memenuhi syarat.
Petahana tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan dan Tidak memiliki kemampuan: Petahana tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan terakhir Tidak transparan: Proses permohonan petahana tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menolak permohonan gugatan tersebut jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ucapnya Ismail Alex
Mari kita dukung paslon pemenang pilkada Labuhanbatu yang telah terpilih secara demokratis.
Mari kita hormati hasil pilkada Labuhanbatu dan mendukung dr. Hj Maya Hasmita, Sp O.G, M.KM pemenang pilkada Labuhanbatu suara terbanyak untuk membangun daerah Kabupaten Labuhanbatu yang lebih baik. Kata Ismail Alex, M.I Perangin-angin mengakhiri
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Keunggulan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kabupaten Labuhanbatu Maya Hasmita dan Jamri disebabkan oleh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Dan Keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024.
Disebutkan, Saksi Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam rangka mendapatkan data pemilih DPTb.
Namun, pihak PPK tidak memberi data tersebut dengan alasan pada saat di KPPS saksi yang hadir tidak mengisi formulir keberatan atau kejadian khusus.
Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, berkenaan dengan keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Pemohon, terlihat upaya dan tindakan para camat di Kabupaten Labuhanbatu yang mengumpulkan dan menggerakkan para lurah atau kepala desa untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Beberapa Camat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Panai Hilir, Camat Bilah Barat, dan Camat Bilah Hulu. (Nelma)
- Editor : N gulo