Deli Serdang| WartaPoldasu.id- Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang.
Diajukannya Gugatan tersebut diketahui karena Masyarakat yang telah berdomisili di Lahan tersebut sejak sekitar tahun 2000, kami tidak tahu jika ada Gugatan di Lahan tersebut laku tiba-tiba pada Mei 2023 HPPLKN mendapat informasi dari Kades Helvetia akan ada Pembacaan Eksekusi di Lahan yang sudah ditempati hampir 1000 (seribu) kepala keluarga secara turun temurun.
Sidang perdana dengan nomor Perkara:1500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp tersebut telah digelar pada 3 Oktober 2024 yang dilanjutkan dengan Mediasi pada Kamis 17 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Dr. H. Ismail Effendi, M.Si dari PB Alwasliyah beserta Kuasa Hukumnya Ade Jaenab Taher, S.H dan Unggul Tampubolon dari HPPLKN beserta pengurus yang didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H dan Ramadianto, S.H. namun belum ada kesepakatan sehingga Mediasi Dilanjutkan pada Kamis 31 Oktober 2024.
Unggul Tampubolon selaku Ketua HPPLKN, bersama Sekretaris Johan Merdeka, Batao simanjuntak (opung), Titin Nursanti, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya dan pengurus serta masyarakat yang tinggal di lahan 32 tersebut turut hadir di PN Pakam menyampaikan bahwa ‘Kami sudah lama di lahan ini yang kami tahu milik negara, kenapa pula ada yang klaim itu miliknya, kami juga tidak pernah Digugat kenapa pula tiba-tiba ada Pembacaan Eksekusi di lahan tersebut. Orang yang berpekara kok lahan kami pula yang mau di Eksekusi tutur Unggul Tampubolon. Eksekusi, Constatering pun tidak pernah terlaksana sampai saat ini, makanya kami menggugat Pengurus Besar Al Wasliyah selaku yang mengajukan Eksekusi Lahan Ke PN Pakam. Terimakasih kami kepada LBH Humaniora yang ikhlas membantu kami secara litigasi di PN Pakam. Mhn Doakan perjuangan kami masyarakat ini ya, terimakasih tutup Unggul”. (usman)
- Editor : N gulo