
Wartaloldasu.com – Sebanyak dua orang yang di duga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Kotanopan ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Mandailing Natal.
Kapolres Madina ‘AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim ‘AKP Ikhwanuddin Nasution, Plh Kasi Humas ‘Iptu Bagus Seto, dan Kapolsek Kotanopan ‘AKP P Ritonga pada saat menggelar Pres Release di lapangan Kantor Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (10/02/25).
Arie Paloh menyampaikan di depan jurnalis, dua orang pelaku PETI ‘AT alias Buyung Tarigan merupakan salah satu warga berasal dari Provinsi Sumatera Barat, dan AF warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat Ekscavator di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan pada, Selasa (4/02/25) sekira pukul 08:00 Wib
Tersangka di amankan saat sedang beraktivitas melakukan penambangan emas di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Kotanopan dibantu Satreskrim Polres Madina”,ujar Kapolres.
Kedua pelaku (AT selaku operator ekscavator dan AF sebagai pemodal) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit alat berat Ekscavator bersama dua ember yang digunakan saat melakukan aktivitas penambangan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara”, ungkap Arie.
Kapolres juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut, Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka, Kita akan selidiki lebih lanjut, pungkasnya.
Polres Madina dan jajaran tidak sampai berhenti di sini kita akan terus melihat memantau dan menangkap bagi pelaku penambang ilegal tanpa izin di wilayah hukum Polres Mandailing Natal,Tegas Kapolres Madina. (AM nas)
- Editor : N gulo