
Aceh Tamiang| Wartaloldasu.com – TLLK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Aceh Tamiang diminta menyerahkan pengelolaan aplikasi Sikepo ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan).
Rekomendasi ini dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang setelah melakukan audit terkait aplikasi E-Kinerja atau aplikasi data dan informasi kepegawaian. Pemeriksaan ini dilakukan tim terhadap tim teknisi aplikasi dan rapat dengan Sekda Aceh Tamiang.
“Pemeriksaan kami lakukan secara offline dan online, hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati,” kata Kordinator Pengawasan Audit Tujuan Tertentu, Hendra Purnama, Rabu (5/2/2025).
Hendra menjelaskan hasil rekomendasi ini sudah mereka keluarkan sejak 16 Desember 2024. Sepengetahuan dia, rekomendasi ini belum dijalankan oleh BKPSDM Aceh Tamiang.
“Rekomendasi ini sudah kami serahkan ke Bupati untuk diteruskan ke BKPSDM, diberi waktu 60 hari untuk menjalankannya,” jelasnya.
Secara umum ada empat poin rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat terkait persoalan ini. Selain meminta menyerahkan pengelolaan aplikasi Sisten Kepegawaian Online (SiKepo) ke Diskominfosan, tiga rekomendasi lainnya meminta BKPSDM menyusun peraturan mengenai ketentuan maupun petunjuk teknis manajemen pengelolaan aplikas E kInerja atau aplikasi data dan informasi kepegawaian yang dikelola Pemkab Aceh Tamiang.
Melakukan pengembilalihan akun super admin Sikepo serta akses ke pusat data dalam rangka pengamanan aset dan pengamanan data aplikasi Sikepo.
Poin terakhir meminta BKPSDM melakukan evaluasi terhadap permasalahan aplikasi Sikepo serta membuat kajian terhadap keberlangsungan penggunaan aplikasi Sikepo dengan melibatkan seluruh tim pelaksana dan tim teknis pengembangan aplikasi SIkepo sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
“Masalah krusial itu komunikasi di internal mereka (BKPSDM), kami sudah menyarankan untuk memanggil pihak yang dinilai menjadi penyebab masalah ini muncul, tapi sepertinya belum dipanggil,” ucap Hendra.
Diketahui persoalan Sikepo ini sempat membuat layanan adimintrasi di Pemkab Aceh Tamiang lumpuh pada akhir tahun lalu. Untuk mengatasi kegaduhan ini, Pemkab Aceh Tamiang harus menerbitkan Peraturan Bupati.
Saat ini persoalan belum sepenuhnya selesai karena muncul kabar pembayaran tenaga teknis yang diduga tidak sesuai regulasi hingga merugikan negara Rp 115 juta. (Chan)
- Editor : N gulo