
Wartaloldasu.com – Kapolres Simalungun diminta agar Bertindak Tegas, terhadap SPBU 14.2112.75, sinaksak kec Tapian Dolok yang Diduga Layani Pengisian BBM Jenis bensin Subsidi Menggunakan Jeriken Skala Besar, 27/02/25.
Di Harapkan Kapolres Simalungun Bertindak Tegas Untuk Kepentingan masyarakat Luas, Terhadap Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di sinaksak kec tapian dolok,simalungun, disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen berkapasitas besar.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan jerigen untuk pengisian BBM subsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan pada 26 Februari 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.
Seorang laki laki paruh baya, yang merupakan pengepul BBM jenis pertalite,terlihat mengisi sendiri jerigen nya yang berkapasitas 35 liter dengan BBM pertalite, Jerigen tersebut diangkut menggunakan sepeda motor.
Dengan cara dilangsir hingga berkali kali,sehingga masyarakat sebagian tidak lagi,mendapatkan bbm subsidi jenis pertalite,dan yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat luas.
Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, terutama pada pagi hingga siang hari.
“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak bensin di situ pakai jeriken sampai antre. Dengan cara dilangsir.
Sampai-sampai warga yang mau isi minyak, harus menunggu lama sampai mereka selesai mengisi jeriken,” ujar warga tersebut.
Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina.
Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jeriken untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jeriken yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi langsung dengan kapolres simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.,hingga berita ini di terbitkan,belum ada lgi tanggapan dari kapolre Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan bapak kapolres simalungu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.,untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat membebani keuangan negara dan masyarakat luas, peraturan Mentri keuangan no 166 tahun 2023. (Sofyan)
- Editor : N gulo