
Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang mengeluarkan surat edaran yang mengatur waktu belajar selama Ramadhan 2025.
Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 ini, merujuk surat edaran bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan surat edaran bersama ini, kami kemudian merumuskannya untuk mengatur jadwal belajar di masa puasa,” kata Kadisdikbud Aceh Tamiang, Abdul Muthalib, Selasa (25/2/2025).
Dalam rumusan ini dijabarkan kalau periode 27 Februari hingga 5 Maret 2025, proses belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Sedangkan proses belajar mengajar secara normal di sekolah kembali dilakukan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
“Lalu, terhitung 26 Maret 2025, sudah masuk libur Idul Fitri, aktif sekolah pada 9 April 2025,” beber Muthalib.
Ia menyampaikan, bahwa surat edaran ini sudah dikirim ke seluruh satuan pendidikan, mulai tingkat TK, SD, dan SMP sederajat.
Dia berharap, para tenaga pendidik tetap mengawasi aktivitas muridnya selama musim libur.
Di sisi lain, Muthalib juga berpesan agar siswa tetap mengisi musim libur dengan kegiatan positif.
Dia menyarankan agar para murid mengulang materi pelajaran supaya bisa lebih menguasai materi pelajaran.
“Tujuan libur ini agar anak-anak bisa menjalani puasa dengan baik, tapi harus tetap mengulang pelajaran di rumah,” pesan Muthalib. (Chan)
- Editor : N gulo