
Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang mengeluarkan tausyiah menyambut puasa Ramadhan 2025. Pemerintah diminta mengawal tausyiah ini agar kesucian dan kelancaran ibadah terjaga.
Tausyiah ini diterbitkan MPU Aceh Tamiang melalui musyawarah pada 11 Februari lalu. Ada beberapa latar belakang yang menjadi dasar lahirnya tausyiah ini, di antaranya masih terdapat banyak pelanggaran syariat pada puasa tahun lalu.
“Pelanggaran syariat yang dimaksud masih ada warga kita yang makan dan minum di depan umum pada siang hari. Kami berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal, Senin (24/2/2025).
Pelanggaran lain yang masih mudah ditemui berupa pergaulan bebas, membuka aurat, mengganggu ketentangan, ketentraman dan ketertiban umum. “Atas dasar inilah kami kemudian mengeluarkan tausyiah Ramadan. Tujuannya agar penerapan syariat Islam terjaga dan yang terpenting generasi muda kita tetap memiliki iman dan ahlak yang baik,” ujar Syahrizal didampingi Sekretaris, Alfin Yusdian.
Tausyiah ini mengatur para pedagang makanan agar selama Ramadan tidak beroperasi sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, kemudian melarang menjual petasan, mercon dan kembang api. Pada poin lain mengimbau para imam, da’i, mubaligh khatib dan pendidik meningkatkan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk berbuat hal positif selama puasa.
MPU berharap tausyiah ini mendapat dukungan dari seluruh Forkopimda Aceh Tammiang. Peran Pemkab dalam hal ini sangat penting untuk menerbitkan seruan bersama sekaligus berharap TNI/Polri, Satpol PP dan WH mengawasi, menertibkan dan menindak tegas para pelanggar.(Chan)
- Editor : N gulo