![IMG-20241022-WA0000](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241022-WA0000-1.jpg)
Labuhan Deli| WartaPoldasu.id- Gudang yang dijadikan tempat pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),gudan pagar seng keliling dugaan tidak memenuhi syarat Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Rl Nomor 101 tahun 2014 Jenis oli kotor/oli bekas di jalan Pasar 9 Manunggal Tanah Garapan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang berasa persis di sebelah Jembatan Pintu Air diduga kuat tidak memiliki izin.
Hal ini terlihat saat media ini mencoba mengambil keterangan dari pemilik (R.H) pemilik mengatakan sudah ada mengatongi izin gudang nya, Awak media berhasil minta keterangan Milik ( R.H) sepekan yang lalu, Senin (21/2024).
Bila diperhatikan secara seksama, tidak ada plank yang berdiri sama sekali yang menjelaskan usaha yang dijalankan di dalam gudang tersebut.
Secara umum dokument yang harus dimiliki oleh mereka yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 diantaranya, memiliki dokument amdal, akte pendirian perusahaan, ijin lokasi (siup, imb), ijin gangguan (ho), tenaga yang terdidik dibidang analisa limbah b3, jenis limbah yang dikelolah, perlengkapan sistem tanggap darurat dan tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah b3.
Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Salah seorang warga mengatakan, aktifitas gudang di Jalan Manunggal Pasar 9 Tanah Garapan Helvetia Deli serdang telah beroperasi cukup lama dan hingga kini tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait.
Seharus melayani penggantian Oli Memenuhi sejumlah syarat seperti memilih pengangkut yang berlisensi aktif,memiliki Person in Charge (PIC) pengelola limbah B3.
“ini pengangkut tidak setandar Hampir setiap sore siang Hari Becak Oli kotor Pakai Drigen hingga malam hari mobil pickup warna hitam bermuatan drum berisikan oli bekas kotor masuk bang, kemudian sampai di gudang diduga diolah sama mereka,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan khususnya dampak terhadap lingkungan, warga berharap adanya tindakan dari aparat pemerintahan desa terdekat serta kepolisian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik (R.H) gudang.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) UKL- UPL, IMB, dan izin TPS harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai. (usman)
- Editor : N gulo