
Aceh Tamiang| Wartopoldasu.com – Komisi I DPRK Aceh Tamiang menghentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Anugrah Sekumur (PT AS) Selasa(4/3/2025) setelah perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas perizinan yang diminta. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati PT AS agar melengkapi dokumen yang diperlukan, namun hingga pelaksanaan RDP, perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, PT AS memang belum memiliki HGU tetapi tetap beroperasi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada indikasi kesengajaan untuk mengabaikan aturan yang berlaku, ” kata Desi Amelia di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Menurutnya, perusahaan seharusnya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, yaitu memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) terlebih dahulu, kemudian mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum mengurus HGU. Namun, PT AS belum memenuhi tahapan tersebut.
Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pelanggaran Perizinan
Dalam RDP, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M. Juanda, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan PT AS yang diduga menyerobot lahan masyarakat di Kecamatan Sekerak. “Saya sangat miris dengan kondisi ini. PT AS beroperasi tanpa HGU, dan ada laporan bahwa perusahaan ini berkonflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Dengan fakta-fakta ini, seharusnya pemerintah segera mengambil tindakan tegas, ” ujar M. Juanda.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang, Fauziati, juga mengungkapkan bahwa PT AS tidak memiliki NIB dan belum terdaftar dalam sistem OSS, yang menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha secara legal.
“PT Anugrah Sekumur belum memiliki NIB dan belum terdaftar di OSS. Ini jelas melanggar aturan perizinan yang berlaku, ” jelasnya. Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang menegaskan bahwa PT AS juga belum memiliki sertifikat HGU. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., turut menyoroti permasalahan ini dan mempertanyakan legalitas PT AS kepada Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang.
LSM Garang Kawal Kasus Sejak Awal
Kasus PT Anugrah Sekumur telah menjadi perhatian publik sejak pertama kali mencuat, terutama setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang) menjadi salah satu pihak yang sejak awal aktif mengawal kasus ini.
LSM Garang telah beberapa kali melakukan investigasi lapangan dan menyampaikan laporan kepada DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT AS. Kehadiran mereka dalam RDP kali ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan. Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar atau yang akrab disapa Ai menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. “Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di RDP tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika dibiarkan, akan ada preseden buruk bagi perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin, ” tegasnya usai RDP
Tuntutan Sanksi untuk PT Anugrah Sekumur
Dengan berbagai temuan tersebut, Komisi I DPRK Aceh Tamiang meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT AS dan memberikan sanksi tegas. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak beroperasi tanpa izin yang lengkap.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur, anggota Komisi I, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., Kasat Intel Polres Aceh Tamiang, IPTU M. Putra Yoni, S.H., Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Kepala Dinas Pertanahan, perwakilan BPN, LSM Garang, perwakilan masyarakat, serta Datok Penghulu Kampung Sekumur, Sofian Iskandar. Dari pihak PT AS, hadir Owner perusahaan, Alex, beserta kuasa hukumnya.
Dengan adanya pengawasan dari DPRK, Kejaksaan, dan LSM Garang, diharapkan kasus PT Anugrah Sekumur bisa segera ditindaklanjuti agar regulasi perizinan usaha dapat ditegakkan secara tegas dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. (Chan)
- Editor : N gulo