
Karo| Wartopoldasu.com – Tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Resto Oemah Sambal milik Chaverius Sembiring (45), warga Jalan Kenanga, Kecamatan Berastagi.
Tiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial JT(41), HMS(41), dan TT(27) merupakan spesialis pencurian. “Dua di antaranya adalah residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Aksi pencurian diketahui pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban menerima telepon dari rekannya, Suheri Bukit, yang menginformasikan bahwa pintu Resto Oemah Sambal dalam keadaan terbuka.
Saat korban melakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu set sound system, satu set drum listrik merek Yamaha, satu unit mesin kopi, satu gitar akustik, satu mesin genset, satu set peralatan karaoke, satu televisi 42 inci, exhaust fan, dan 13 tabung gas elpiji 3 kg. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 77 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
“Kami mendapatkan informasi akurat bahwa mereka berada di dua lokasi, yakni di Pancur Batu dan Kabanjahe.
Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya,” jelas Ipda Henry.
Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa para pelaku ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk perawatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 1 set drum elektrik merek Yamaha, 1 unit televisi merek LG warna hitam, 1 set sound system (mixer, subwoofer, dan speaker) warna hitam dan 1 set kunci yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Eko Yulianto.
- Editor : N gulo