
Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Syarifuddin atau yang sering disapa Lembit, sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang di sisa masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang utama DPRK setempat, Senin (10/3/2024).
Lembit menggantikan Khairuda Fitra OK, anggota DPRK dari Partai Aceh yang meninggal dunia karena sakit, Sabtu (4/1/2025).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH saat membuka sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah PAW tersebut mengatakan, saudara Syarifuddin ditetapkan menjadi anggota Dewan PAW sisa jabatan 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRK Aceh Tamiang.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH dalam sambutannya mengucapkan selamat bekerja kepada Saudara Syarifuddin yang telah dilantik menjadi Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Selamat bekerja, semoga saudara dapat memikul amanah dan beban yang berat ini dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” ujar Armia Pahmi. Untuk diketahui, pada pemilihan anggota Legislatif 2024 lalu, Lembit meraih suara ketiga terbanyak di Dapil II setelah almarhum Khairuda Fitra OK dan T. Rani yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. (Chan)
- Editor : N gulo