
Medan| Wartapoldasu.com – Terkait adanya Pengancaman terhadap Ibu Arusma Br.Pakpahan dan anaknya.
Frans Daniel Simamora yang dilakukan oleh Otto Simamora yang diancam akan di bunuh dan dicincang juga di bakar bila Arusma Br. Pakpahan beserta anaknya Frans Daniel Simamora tidak meninggalkan rumahnya yang dianggap rumah tersebut milik otto Simamora.
Sementara rumah Arusma br. Pakpahan sendiri sudah lama ditempati beserta anak- anaknya dari tahun 2017, surat rumah tersebut atas nama dari Arusma Br.Pakpahan sendiri.
Seperti tercatat secara resmi dan dikeluarkan ataupun dibuat oleh Kepala Desa Patumbak Dusun I Kecamatan Patumbak II Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan alamat dijalan Pertahanan No.186 Patumbak.
Dari ancaman-ancaman yang kerap kali dilakukan Otto Simamora kepada Arusma br.Pakpahan serta anaknya dari via telepon.
Akibat kekerasan yang sering dirasakannya dan menjadi trauma waktu Otto Simamora tinggal menumpang dirumanya ditambah karena rasa ketakutan dari kelakuannya merekapun meninggalkan rumah tersebut.
Ancaman yang sering dilontarkan dari dalam penjara melalui telepon dengan kata-kata”,Saya akan membunuh kalian bila saya keluar dari penjara,Awas sebentar lagi saya keluar dari penjara”.
Ancam Otto Simamora terakhir kali menelepon pada Februari 2025.
Akibat rasa ketakutan itulah maka Arusma Br.Pakpahan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan mengangkat barang miliknya seadanya diantaranya yaitu kulkas dan perabot rumah tangga yang seperlunya.
Menurut keterangan Arusma br.Pakpahan memang yang ia lihat Otto Simamora ini kejam dan sadis,makanya beliau sangat takut sekali,ucap Br.Pakpahan.
Sejak Arusma Br.Pakpahan menerima Otto Simamora menumpang tinggal di rumahnya hampir sekian tahun sering memaksa dan mengancam untuk menyetubuhinya.
Bahkan memperkosa dirinya makanya Arusma Br.Pakpahan ketakutan bila diancamnya.
Dari itu perbuatan Otto Simamora ini sering mau dilaporkannya ke pihak penegak hukum akan tetapi selalu gagal sebab Otto Simamora selalu mengawasi pergerakan dari Arusma Br. Pakpahan dari tahun 2017 sampai tahun 2023.selama 6 tahun beliau teraniaya.
Bahkan untuk mandi pun saya diawasi bahkan saya dimandikannya,juga harus ikut perintahnya,kalau mandipun tidak seperti orang umumnya,mandi dimandikan dengan air bunga.
Lebih anehnya saya sering dikasih makan dengan bunga kantil yang tujuannya saya tidak mengerti,6 tahun saya bersamanya seperti hidup saya bukan jadi diri saya sendiri.
Dijaga ketat sehingga tak ada waktu untuk sempat membuat pengaduan.
Dan lagi menurut penjelasan Arusma Br.Pakpahan,si Otto Simamora juga sering mengancamnya”,Awas kalau kau ke kantor Polisi,kubunuh kau”,maka dari itu selalu gagal saya membuat pengaduan,ucapnya lirih pada Tim Lsm Pakar dan awak media
Berselang keluarnya Otto Simamora dari penjara akibat terpidana kasus Penipuan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan hingga keluar di bulan maret 2025 lalu.
Otto Simamora langsung menempati rumah Arusma Br.Pakpahan tersebut dengan masuk secara paksa,membongkar kunci gerbang dan kunci pintu rumah dalamnya,dan langsung menyerobot serta menempati rumah tersebut sampai sekarang.
Selanjutnya setelah otto Simamora tinggal dirumah itu,ia juga keberatan atas kaburnya Arusma Br.Pakpahan.
meninggalkan rumah tersebut dengan membawa Kulkas yang dianggapnya barang prabotan milik dari Arusma Br.Pakpahan adalah miliknya,oleh karena itu Otto Simamora membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
Sebelum itu Otto Simamora tadinya mengadu ke Polsek Patumbak dan tidak diterima sebab diketahui selama ini oleh Pihak Polsek Patumbak rumah tersebut adalah milik Arusma Br.Pakpahan.dengan dibuktikan pengakuan dari kades setempat.
Dengan tidak diterimahnya mengadu ke polsek Patumbak kab.Deli Serdang.
Kurang puas Otto Simamora selanjutnya membuat pengaduan ke Polrestabes Medan Tertanggal 12 Maret 2025 dan diterima,yang mana hal ini sangat tidak masuk akal,sebab apa dasarnya,ucap Arusma Br.Pakpahan.
Dan juga kuat dugaan untuk dapat diterima pengaduannya ke Polrestabes Medan,Otto Simamora pun membuat surat rumah palsu bahwa rumah itu miliknya.
Sebelumnya Arusma Br.Pakpakan telah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan tentang ancaman-ancaman yang dilakukan oleh Otto Simamora terhadapnya pada Tanggal 01 Maret 2025 yang hingga kini jalan ditempat.
Ada apa dan apa kendalanya sehingga laporan saya tentang pengancaman tidak ditindak lanjuti sesuai apa yang telah saya terangkan pada pihak penyidik Kepolisian Polrestabes Medan hingga sampai ujung-ujungnya diantara saya pelapor dan terlapor si Otto Simamora bisa membuat Pengaduan (Split),kemana lagi saya mengadu untuk mencari keadilan.
sehingga Polisi kesannya memaksakan saya dan anak saya masuk penjara,keterangan dan kesaksian dari pengaduan saya tidak berjalan,sementara Otto Simamora pengaduannya diterima.
Ada apa ini Pak Kapoltabes Ucap Arusma br.Pakpahan sambil meneteskan air mata.
Lagi menurut Arusma Br.Pakpahan sebenarnya Otto Simamora ini kerap kali masuk penjara dalam masalah penganiayaan terhadap istrinya sendiri (KDRT) Ruslan Br.Pakpahan hingga menimbulkan luka berat dirumahnya sendiri di Pematang Siantar yang mana isterinya Ruslan Br.Pakpahan telah mengadukannya sehingga Otto Simamora pun masuk penjara.
Sebenarnya secara jujur saya ungkapkan kalau Ruslan Br.Pakpahan adalah istri Otto Simamora kakak kandung saya,jelas Arusma Br.Pakpahan.
kenapa bisa terjadi begini di buat Otto Simamora,pungkasnya sedih atas kejadian ini,yg mana beliau sangat tahu kelakuan dan kesadisan dari perbuatan-perbuatan Otto Simamora kepada Tim Lsm Pakar dan Awak Media. (Tim)
- Editor : N gulo