Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jambur Tarutung, Kelurahan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga terus berlangsung tanpa hambatan.
Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, sepanjang aliran Sungai Batang Gadis kini dipenuhi puluhan hingga ratusan mesin dompeng yang mengeruk pasir demi mendapatkan butiran emas. Aktivitas masif ini mengakibatkan air sungai tercemar parah dan berubah warna.
Warga mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung lama, namun tidak terlihat upaya tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini diduga dikuasai oleh beberapa toke besar di Kota Nopan.
Bisnis ini dikenal sangat menggiurkan karena menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan—namun hanya dinikmati oleh pelaku usaha dan kroni-kroninya.
Sementara masyarakat sekitar justru menanggung kerusakan alam:
Berkurangnya ketersediaan air tanah untuk pertanian, Sumur-sumur warga mulai mengering, Bukit resapan air terkikis, Ancaman longsor dan banjir bandang yang sewaktu-waktu dapat menggerus permukiman.
“Keuntungan hanya mereka yang dapat. Warga cuma kebagian bencana,” keluh salah satu warga pada 14 November 2025.
Mirisnya, meski aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga kini belum terlihat penindakan yang berarti dari pihak berwenang. Aktivitas tambang ilegal justru semakin marak dan terang-terangan.
“Kalau penegak hukum tegas, tidak mungkin ada galian ilegal sebesar ini. Tapi kenyataannya, makin hari makin banyak,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan bisa diminimalisasi apabila aktivitas pertambangan dilakukan secara legal.
Perusahaan tambang resmi wajib menjalankan berbagai prosedur:
Melakukan studi AMDAL, Menyiapkan pengolahan limbah, Melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR), Mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi terkait.
“Kalau legal, semua diatur pemerintah. Tapi kalau ilegal seperti ini, pasti yang rusak alam dan masyarakat,” tambah sumber warga.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 Tahun 2010, setiap aktivitas tambang wajib dilengkapi izin resmi seperti IUP dan izin operasi produksi. Pelanggarannya terancam hukuman berat:
Pidana penjara maksimal 10 tahun, Denda hingga Rp10 miliar, Termasuk bagi pihak yang menampung, mengangkut, menjual, atau mengolah mineral dari tambang ilegal.
Maraknya tambang emas ilegal di Mandailing Natal menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak sebelum kerusakan makin tak terbendung. (AM Nas)
- Editor : N gulo
