
Madina| Wartapoldasu.com – Penampung sekaligus penadah biji emas ILEGAL hasil dari penambangan ilegal di Desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal berinisial (As) leluasa UNTUK melakukan aktivitas perdagangan ILEGAL Tanpa izin.
Kejadian ini sudah berlangsung lama dan aman-aman saja luput dari perhatian aparat penegak hukum
Saat Tim gabungan dari beberapa media melakukan tugas jurnalis di wilayah tersebut pada, Rabu (28/05/25).
Pada saat tim awak melaksanakan tugas sebagai jurnalis tim media melihat dan mendapati Adanya transaksi pembelian butiran emas dari pelaku tambang ilegal tanpa izin di rumah AS adanya kegiatan ilegal telah berlangsung lama bebas beroperasi.
Menadah dan menampung hasil penambang emas tanpa izin di desa bandar lima bung pada saat tim wartawan mendekat ke lokasi untuk menggali informasi.
Ditengah proses pengumpulan keterangan, ditempat penjualan emas ilegal tersebut para awak media bertemu dan berbincang-bincang dengan Istri pembeli emas.
Namun seketika As datang dan marah marah sambil bicara kepada istrinya Jangan Layani wartawan itu gak ada gunanya itu.
Mendengar dan Melihat aksi si penadah dengan emosi yang sudah tidak terkendali, akhirnya awak media beserta tim memilih meninggalkan tempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jelas-jelas AS telah melanggar hukum menadah hasil ilegal serta membentak-bentak wartawan ketika menjalankan tugas,
Kami dari media berharap kepada aparat penegak hukum agar menangkap AS sebagai
Penadah biji emas ilegal tanpa izin, Penegak Hukum sudah semestinya melakukan tindakan tegas dan tidak malah melakukan pembiaran seolah-olah tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.
Munculnya penadah/pembeli butiran emas tanpa izin diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dongfeng, termasuk salah satunya adalah di Desa Bandar Limabung.
Setelah melalui tahapan proses penambangan sampai menghasilkan butiran-butiran emas kemudian dijual kepada pembeli/penadah ilegal tanpa memiliki izin resmi.
Dan berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim wartawan saat itu (As) merupakan pembeli/penadah butiran emas ilegal terbesar di Desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu.
Menurut keterangan masyarakat korbannya nyawa yang paling banyak akibat penambangan emas tanpa izin berada di desa Bandar Lima bung terjadi 3 hari sebelum sebelum lebaran idul Fitri 1444 hijiriah.
Dimana pada saat itu korban meninggal sebanyak 12 orang warga desa Banjar Lima bung dan Simpang bajole, setelah adanya korban meninggal dunia akibat penambangan emas tanpa izin aktivitas peti terus berlanjut seolah-olah terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Bukan tanpa alasan warga curiga ada kongkalikong antara pengusaha dan aparat penegak hukum seolah-olah terjadi pembiaran sudah makan korban banyak masih saja aktivitas PETI berlanjut, merusak lingkungan melanggar hukum tanpa merasa bersalah. (AM nas)
- Editor : N gulo