Simalungun| Wartapoldasu.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di lingkungan PKS CV Rapi Tehnick, Jalan Asahan KM 18,5, Kabupaten Simalungun, mulai terkuak ke publik.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pelamar mengaku diminta menyetorkan uang jutaan rupiah dengan iming-iming dapat diterima sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik tersebut menyeret nama oknum Asisten Boiler atau staf teknik berinisial YS (Yoni Sastra) serta menyebut nama manajer Redy Indra.
Para pelamar disebut diminta membayar sejumlah uang dengan dalih “uang administrasi” atau “uang pengikat” agar proses penerimaan kerja dapat dipermudah.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dari Yoni Sastra yang berisi arahan untuk mentransfer uang ke rekening pribadi maupun rekening pihak ketiga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (14/3/2026), Manajer Redy Indra memilih tidak memberikan keterangan terkait tuduhan yang mencuat tersebut.
Sementara itu, pada Minggu (15/3/2026), Yoni Sastra akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya percakapan tersebut, namun menyebut tindakan itu merupakan inisiatif pribadi bersama seorang mandor karena desakan kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku sengaja mencatut nama manajer agar pelamar lebih percaya terhadap proses tersebut.
Yoni mengklaim praktik itu hanya dilakukan terhadap satu orang pelamar dan memohon agar percakapan tersebut tidak disebarluaskan.
“Saya orang awam, Pak. Saya cuma pekerja biasa, mohon toleransinya,” tulis Yoni dalam pesan singkatnya.
Kasus ini dinilai berpotensi merusak reputasi perusahaan serta melanggar kode etik profesional.
Sejumlah masyarakat dan pelamar kerja mendesak manajemen pusat CV Rapi Tehnick untuk segera melakukan audit internal serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat.
Selain itu, secara hukum praktik tersebut juga berpotensi dijerat dengan pasal penipuan atau pemerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mariono)
- Editor : N gulo
