Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – (Kalak) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, dalam konferensi pers di Aula Sekretariat Daerah (Sekdakab) Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa 03 Februari 2026. ”Penentuan kata gori bantuan rumah rusak merujuk pada peraturan BNPB Pusat, bukan Pemerintah Daerah.
Namun begitu, warga dapat melakukan sanggahan, dan seluruh sanggahan dari warga akan dilakukan pengecekan ulang sebelum penetapan surat keputusan penerima bantuan,” ujar Kalak Iman Suhery.
Lanjut Iman, Peraturan BNPB Pusat menyebut penggunaan ambang batas kerusakan rumah mulai dari 20 sampai 30 persen masuk katagori ringan. Kemudian, 31 sampai 70 persen masuk katagori rusak sedang, dan 71 persen keatas masuk rusak berat.
”Bagi masyarakat yang masuk status Tidak Memenuhi Katagori (TMK) segera ajukan sanggahan keberatan ke Desa. Nanti lakukan pengisian From keberatan dan terus dari Desa akan diteruskan ke Camat, selanjutnya tim akan melakukan Validasi ulang,” ucap Imam.
Lebih lanjut kata Iman Suher, hasil verifikasi tahap pertama masih bisa berubah sesuai dengan hasil validasi. ”Kita berharap masyarakat yang berstatus TMK tetap tenang dan segera ajukan keberatan.
Hasil verifikasi tahap pertama masih bisa berubah, dengan hasil dari validasi nanti nya,” kata Imam.
Terkait lamanya proses entri data, Kalak menerangkan, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya variabel yang harus dimasukkan, seperti titik koordinat lokasi, dokumentasi foto rumah, serta data pendukung lainnya. “Seluruh data ini diinput sesuai dengan template dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses dan memantau data secara daring dengan lebih mudah dan transparan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim verifikasi bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengikuti standar ketentuan indikator yang diberikan oleh BNPB.
“Tim verifikator diturunkan dari Pusat. Sebelumnya mereka sudah melakukan proses diklat (pembekalan) dalam proses penilaian mengikuti indikator yang telah di tetapkan pemerintah pusat (BNPB).
Pemkab Aceh Tamiang memberikan masa sanggah agar masyarakat dapat mengkonfirmasi keabsahan data tim verifikasi lapangan,” katanya.
“Dalam proses pendataan dan verifikasi, pemerintah turut melibatkan unsur TNI, Polri, relawan, serta lembaga kesejahteraan sosial masyarakat (LKSM) sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor,” katanya.
Kalak Iman Suhery menambahkan lagi, setelah semua proses selesai, pembayaran kerusakan rumah akan dikirim langsung dari Pusat ke rekening penerima.
”Jadi nanti uang pembayaran kerusakan itu dikirim langsung dari Pusat ke rekening penerima, bukan ke rekening Daerah.
Kalau dibilang kita lambat, coba bandingkan kerusakan bencana ini dengan beberapa Kabupaten lainnya, untuk rumah saja, baik itu hilang, rusak di Aceh Tamiang dalam data tahap pertama mencapai tiga puluh tujuh ribu lebih, begitu juga dengan tahap kedua mencapai tiga puluh juta ribu lebih,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera melapor melalui kantor Datok Penghulu setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Chan)
- Editor : N gulo
