Salak| Wartapoldasu.com – Hanya berselang dua jam setelah kejadian, terduga pelaku penganiayaan berat berinisial DP (28), warga Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat tanpa perlawanan.
Pelaku diamankan pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya.
DP diamankan karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Hotmaida br Tumangger (perempuan) dan Manahan Padang (laki-laki) yang merupakan pasangan suami istri dan juga warga Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu emosi pelaku setelah terjadi perselisihan antara ibu kandungnya dengan korban di lokasi kejadian yang berada di ladang.
“Dari informasi yang diperoleh, korban sempat memukul ibu kandung terduga pelaku menggunakan potongan bambu. Melihat hal tersebut, pelaku tersulut emosi dan berlari ke arah korban sambil membawa sebilah parang,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban sebanyak empat kali yang mengenai bagian kepala serta satu kali ke lengan kiri korban, sehingga menyebabkan luka serius.
Melihat kejadian tersebut, suami korban Manahan Padang mencoba menolong istrinya, namun dirinya juga terkena tebasan parang yang mengenai bagian kepala dan rusuk kiri.
Akibat luka yang dialami, Manahan Padang kemudian melarikan diri untuk memberitahukan pihak keluarga agar segera membawa korban ke RSUD Salak guna mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Horas Pardede bersama personel Sat Reskrim dan Samapta untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, sekitar dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua korban yang merupakan pasangan suami istri masih menjalani perawatan medis di RSUD Salak. Sementara terhadap pelaku kami terapkan pasal Penganiayaan Berat, yakni Pasal 468 subsider Pasal 446 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Iptu Pernandos T. Manik.
- Editor : N gulo
