Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Menindaklanjuti hasil penetapan tapal batas Wilayah Kabupaten Padang lawas dan Kabupaten Padang lawas Utara Berdasarkan Permendagri No 116 Tahun 2019, Tepatnya di Desa Batang Pane III, atas permintaan masyarakat yang di iniasi Bapak Ratub Anggota DPRD Kab Padang lawas Utara dari Praksi Golkar.
Maka Pada Hari selasa tanggal 03 Februari 2026 turun langsung ke lapangan Ketua Komisi A DPRD Kab Padang lawas Utara Bapak Hendri Aristian Silalahi, SH dari Fraksi PDIP, Bapak Gusman Efendi Siregar Anggota DPRD Kab Padang lawas Utara dari Fraksi Perindo.
H Hafrino Naga Sakti Harahap, SE Anggota DPRD Kab Padang lawas Utara dari Fraksi PBB,turut hadir Bapak Asisten 1 Kab Padang lawas Utara Safaruddin Harahap,S.sos MM, Kabag Tapem AH Siregar.
Tenaga Ahli PUPR Kab Padang lawas Utara Abdullah Siregar dan seluruh anggota serta Camat Halongan Timur M. Kadafi Harahap.. meunuju titik batas yang telah di tetapkan dalam keputusan peraturan menteri dalam negeri nomor 116 tahun 2019.
Dimana sebelumnya pada tahun 2018 pernah dilakukan peninjauan Oleh Tokoh Masyarakat, Kapala Desa dan Perangkat Desa Batang Pane III yang pada masa itu menjabat Plt.Hapatuan M Siregar.
Dalam kegiatan tersebut Bpak Ratub Anggota DPRD Kab Padang lawas Utara dari Fraksi Golkar mengharapkan dengan adanya batas Wilayah Kab Padang lawas Utara dan Kab Padang lawas yang sudah di tetapkan dalam peraturan mendagri tersebut.
Bisa menjadi dasar tertib Administrasi pertanahan di wilayah tersebut dan dapat menaikan pendapatan daerah dari sektor pajak PBB, karna selama ini masyarakat merasa bingung dgan belum jelasnya batas wilayah tersebut.
Dalam hal ini masyarakat khususnya masyarakat Batang Pane III sangat mengapresiasi dengan respon Anggota DPRD Kab Padang lawas Utara yang menjadi Wakil rakyat kecil di Kab Padang lawas Utara ini dan mengucapkan dukungan dan terimakasih kepada tim yang sudah turun langsung ke lapangan, khususnya kepada Bpak Ratub yang juga merupakan Warga desa Batang pane III.
- Editor : N gulo
