Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) AcehTamiang menangani 25 kasus kebakaran lahan dan perkebunan sepanjang 2024. Kasus ini umumnya disebabkan kelalaian masyarakat maupun perusahaan ketika membuka lahan dengan cara praktis.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery mengungkapkan, kasus kebakaran lahan dan perkebunan nyaris terjadi setiap bulan sepanjang 2024. Berdasarkan data, kasus ini tidak ditemukan hanya pada Januri, Februari, September, serta Desember. “Di luar itu, selalu ada kasus kebakaran lahan dan perkebunan kelapa sawit,” kata Bayu—sapaan akrab Iman Suhery–, Sabtu (4/1/2025).
Dia merincikan, kasus kebakaran terbanyak terjadi pada Maret. Pada periode ini tercatat ada delapan kasus kebakaran lahan. Periode April juga tak kalah banyak karena tercatat ada tujuh kasus.
“Pada masa ini banyak masyarakat membuka lahan, kami harapkan jangan lagi menggunakan cara praktis seperti dengan cara membakar,” pesan Bayu.
Sementara periode Juni dan Juli masing-masing tercatat tiga kasus, untuk Agustus ada dua kasus dan Mei serta Novemmber masing-masing satu kasus.
Bayu menyampaikan proses pemadaman membutuhkan perjuangan ekstra keras karena sebagian titik api berada di tengah kebun yang tidak bisa dilalui kendaraan. Petugas yang dikerahkan harus melalui perbukitan dengan jalan kaki.
“Tidak jarang petugas kami harus memutar jalan karena akses utama sudah tidak bisa dilalui, ini pun harus berjalan kaki,” jelasnya.
Besarnya resiko dan dampak kerugian ini harusnya disadari masyarakat ataupun perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bayu mengingatkan pola membuka lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum berat karena diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tingkatkan Sosialisasi
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery mengatakan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan larangan membakar lahan kepada masyarakat. Dia berharap masyarakat patuh agar di tahun ini kasus kebakaran lahan tidak terulang.
“Masyarakat harus paham, dampak negatifnya sangat besar, dan terlebih ini menyebabkan hukuman penjara,” kata Bayu.
Dia memberi gambaran kalau kondisi alat pemadam di Aceh Tamiang belum memadai yang membuat proses pemadaman terkendala. “Kuncingya ada di masyarakat, bila ingin selamatkan lingkungan, maka sama-sama kita jaga lingkungan kita,” pesannya. (Chan)
- Editor : N gulo