Lubuk Batu Jaya, Inhu| WartaPoldasu.com – Lahan seluas 42 hektare milik masyarakat yang telah bersertipikat dan diduga puluhan tahun diserobot oleh kelompok Golden CS, Simarmata, dan Moris HSB, akhirnya dilakukan ploting oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi pemilik lahan sesuai dokumen sertipikat yang mereka miliki.
Menurut warga, pihak yang menguasai lahan tersebut selama ini diduga menggunakan cara-cara premanisme, bahkan sempat terjadi tindak pengeroyokan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oleh orang suruhan kelompok Golden CS, Simarmata, dan Moris HSB.
Surat permohonan pengukuran dan ploting lahan telah diajukan warga pada 27 November 2025, yang diketahui langsung oleh Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal. Permohonan itu kemudian diterima secara resmi oleh BPN Indragiri Hulu.
Pada Senin, 8 Desember 2025, pihak BPN Indragiri Hulu melalui Jalison Sahat Tua Sijabat, Staf Petugas Ukur Seksi Survei dan Pemetaan, bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan ploting.
Pelaksanaan ploting sempat diwarnai adu mulut antara penasehat hukum (PH) dari kelompok Golden CS, Simarmata, Moris HSB yang diwakili DBT Manullang & Rekan — dengan pihak masyarakat yang diwakili Erwin Munthe, Kabiro Warta Poldasu Labuhan Batu Perwakilan Riau.
Pihak dari Golden CS dkk menyatakan keberatan atas ploting tersebut karena mengklaim telah puluhan tahun menguasai lahan.
Namun masyarakat menantang klaim itu dengan meminta dasar hukum dan dokumen kepemilikan.
> “Kalau kalian merasa tanah ini milik kalian, tunjukkan surat dan nama pemilik yang sah di atas lahan 42 hektare ini,” tegas perwakilan masyarakat.
PH dari kelompok Golden CS kemudian menjawab bahwa dokumen mereka “tidak dibawa, tertinggal di berkas.”
Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Suherdi, juga menegaskan:
> “Empat tahun saya menjabat, setiap dipanggil pihak desa maupun kecamatan mereka tidak pernah datang. Ini menunjukkan mereka tidak menghargai pemerintahan desa dan kecamatan.”
Setelah berita acara dibuat, BPN Indragiri Hulu melanjutkan ploting lahan tersebut. Warga yang hadir dan menjadi pemilik lahan antara lain Rion Molnik, Saniman, dan Herman Prayetno.
Pengamanan di lokasi dilakukan oleh Polsek Lubuk Batu Jaya, Satpol PP, serta mendapatkan arahan langsung dari Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Daniel Okto, S.SE, M.H.
Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan:
“Kami hadir sebagai pengamanan, bukan membela salah satu pihak. Dalam urusan perdata, kepolisian tidak bisa ikut campur. Namun jika ada unsur pidana, negara hadir dan saya akan berdiri di depan. Jika ada keberatan dari pihak mana pun, silakan ditempuh melalui jalurnya masing-masing.”
Peristiwa ini sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat bahwa selama bertahun-tahun lahan mereka telah dikuasai secara tidak sah oleh kelompok Golden CS, Simarmata, dan Moris HSB.
Erwin Munthe berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera mengkaji ulang penguasaan lahan oleh kelompok tersebut yang disebut mencapai lebih dari 200 hektare, dan memastikan apakah mereka memiliki dokumen yang sah. (Tim)
- Editor : N gulo
