
Gunungsitoli-Wartapoldasu.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur, yang di duga dilakukan oleh pihak RSU Bethesda.
Personil Unit IV Satreskrim Polres Nias bertindak cepat, melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli Selasa (20/5).
Pada saat tersebut petugas mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum.
Empat orang pria yang merupakan karyawan RSU Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti.
Keempat orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial: D.F.Z. (19 tahun), C.L. (28 tahun), D.L. (26 tahun), F.M.S.L. (18 tahun)
Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyampaikan.
Bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi, kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” tegas Adlersen.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah mengambil beberapa langkah, antara lain: Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan empat orang karyawan RSU Bethesda beserta satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat.
Membuat Laporan Polisi Model A, melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak RSU Bethesda Gunungsitoli masih belum bisa dikonfirmasi atas kasus tersebut. (Pd)
- Editor : N gulo