Simalungun| Wartapoldasu.com – Tabir gelap yang menyelimuti kasus narkotika dengan tersangka Diky Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit perlahan mulai tersingkap.
Sebuah bukti video penangkapan oleh tim Intel Kodim 0207/Simalungun muncul ke permukaan, menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan rilis resmi Humas Polres Simalungun.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penangkapan dilakukan pada Selasa (27/01/2026) di wilayah Bandar Huluan oleh tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun di bawah pimpinan Lettu Inf Edi Susanto.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dengan rincian sebagai berikut,
Diky Indriyan diamankan di Jalan Pasar III Bahapal dengan barang bukti 1 paket kecil sabu.
Ismail Syahbali alias Cuntit & Muhammad Nur alias Memet, diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Bandar Huluan. Dari lokasi ini, petugas menyita 4 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu, 1 buah pil ekstasi merk Heineken, 2 timbangan digital, 2 kaca pirek , 2 Hp, uang tunai Rp, 100 ribu, serta satu bungkus besar plastik klip kosong.
Setelah pemeriksaan awal, Muhammad Nur alias Memet diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti fisik padanya, meski hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metafetamine.
Kejanggalan dan dugaan masalah manipulasi barang
bukti muncul saat rilis resmi disampaikan oleh Humas Polres Simalungun, AKP Very Purba.
Rekaman video proses pengamanan Ismail alias Cuntit justru memperkuat dugaan adanya upaya meminimalisir peran Ismail dalam berkas perkara.
Warga dan pihak keluarga mencurigai adanya narasi yang sengaja diubah untuk mengalihkan beratnya beban perkara kepada Diky Indriyan.
Indikasi kuat adanya praktik “tukar guling” barang bukti mencuat untuk melindungi atau meringankan hukuman salah satu pihak.
“Video ini tidak bisa berbohong. Jika dalam video terlihat barang bukti (besar) ada pada pihak Ismail, mengapa dalam rilis resmi atau berkas perkara bisa berpindah atau berkurang?” ujar Muhammad Wahyudi, salah satu sumber yang memantau kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi data ini sangat merugikan status hukum Diky Indriyan. Minggu (29/02/2026).
Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun kini dipertaruhkan. Masyarakat mendesak adanya konfrontasi data antara personel Intel Kodim yang bertugas di lapangan dengan penyidik yang menyusun rilis resmi. Kini tuntutan agar Propam Polda Sumut segera turun tangan melakukan audit investigasi mulai menguat. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk membuktikan apakah benar terjadi pemindahan status barang bukti besar dari tangan Ismail ke Diky saat masuk ke meja administratif. (Mariono)
- Editor : N gulo
