Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Tamiang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang guna mempercepat pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Armia Pahmi bersama pimpinan BSI Cabang Kuala Simpang, Jumat (20/2/2026) siang di Aula Setdakab setempat.
PKS tersebut menjadi dasar hukum dalam pendistribusian dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak ringan dan rusak sedang.
Bupati Armia dalam kesempatan itu menegaskan, kerja sama ini bertujuan memastikan bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tertib administrasi.
Dalam skema yang disepakati, seluruh penerima bantuan akan dilakukan pembukaan rekening secara massal berdasarkan data yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Selain itu, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap berbasis progres fisik perbaikan rumah di lapangan. Rekomendasi teknis pencairan diberikan oleh BPBD setelah melakukan verifikasi terhadap perkembangan pembangunan.
Untuk menghindari antrean dan memastikan ketertiban, BSI akan menjadwalkan proses pencairan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu di masing-masing wilayah.
Melalui kerja sama tersebut, Bupati berharap proses rehabilitasi rumah warga terdampak dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat kembali menempati hunian yang layak dan aman. (Chan)
- Editor : N gulo
