Jakarta| Wartapoldasu.com – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri diskusi terbatas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil terkait Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara hadir sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Apkasi, sekaligus berperan aktif dalam dialog pembahasan arah pembaruan sistem dan regulasi pemilu di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Bupati Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya sistem pemilu yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
Ia berharap regulasi pemilu ke depan mampu menghadirkan mekanisme yang adil, transparan, serta mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
“Prinsip utama dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu haruslah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan kepentingan rakyat menjadi prioritas dalam setiap tahapan demokrasi,” tegas Bupati Baharuddin.
Diskusi ini menegaskan komitmen Apkasi dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah dengan membuka ruang sinergi bersama Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Hal tersebut ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi UU Pemilu yang bertujuan menyederhanakan regulasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk turut menyuarakan perbaikan sistem pemilu demi melahirkan kepemimpinan yang berkualitas.
“Kami mengapresiasi perjuangan rekan-rekan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara rasional dan berlandaskan nurani.
Meski ruang gerak kami sebagai kepala daerah terbatas, demi kepentingan daerah dan demokrasi, suara itu harus tetap disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama memaparkan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal yang terbagi dalam enam buku merupakan hasil evaluasi komprehensif Pemilu 2024.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pemisahan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun, serta penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna menciptakan kompetisi yang lebih sehat.
Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah pada pemilu sebelumnya akibat kompleksitas surat suara.
Ia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran (mixed member proportional/MMP) dan perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan pentingnya pengawalan revisi UU Pemilu sejak dini, khususnya pada tahun 2026, agar tidak terjebak kepentingan politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ia juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya dialokasikan melalui APBN.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pilar utama demokrasi.
Ia menyoroti pentingnya transparansi penyelesaian sengketa pemilu serta perlunya menjaga keadilan politik di daerah.
Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Apkasi dan dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Bupati Solok Selatan Khairunas, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Bupati Sambas Satono, perwakilan Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam. (Zul)
- Editor : N gulo
