Deliserdang| Wartapoldasu.com – Pernyataan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang menyebut Tahun Anggaran 2025 “sudah tidak ada lagi utang kepada rekanan dan anggaran terserap”, kini berhadapan langsung dengan data resmi realisasi anggaran.
Berdasarkan data realisasi Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, dari total belanja daerah sekitar Rp5,01 triliun, realisasi hanya mencapai Rp4,26 triliun atau 85,10 persen.
Artinya, terdapat sekitar Rp747 miliar anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Data tersebut memicu kritik keras dari Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang, Baem Siregar, yang menilai pernyataan Bupati tidak sejalan dengan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah.
“Pada Januari 2026, saat kunjungan kerja di Kantor Camat Galang, Bupati menyampaikan bahwa tidak ada lagi utang kepada rekanan dan anggaran terserap.
Namun, data realisasi justru menunjukkan ratusan miliar rupiah tidak terserap. Ini kontradiksi antara pernyataan dan fakta,” tegas Baem.
Menurutnya, klaim anggaran terserap tidak bisa dilepaskan dari angka realisasi yang tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Ketika ratusan miliar rupiah tidak dibelanjakan, maka narasi keberhasilan pengelolaan anggaran patut dipertanyakan.
Besarnya anggaran yang mengendap turut menyeret Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam sorotan publik.
BPKAD memiliki peran strategis dalam pengendalian kas dan verifikasi pembayaran, sementara OPD merupakan pelaksana teknis kegiatan.
“Jika kepala daerah menyampaikan anggaran terserap, sementara data menunjukkan sebaliknya, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengendalian anggaran dijalankan?” ujar Baem.
Rendahnya tingkat serapan anggaran dinilai mencerminkan perencanaan yang tidak matang, eksekusi kegiatan yang lemah, serta pengawasan internal yang tidak efektif.
Sejumlah proyek fisik disebut tidak selesai tepat waktu, pengadaan terlambat, dan dokumen teknis bermasalah sejak awal.
Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kabupaten Deli Serdang belum membuka data rinci OPD mana saja yang gagal menyerap anggaran, termasuk besaran nilai anggaran yang mengendap di masing-masing OPD.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik..
Sorotan paling tajam mengarah pada belanja modal, sektor yang menyerap anggaran besar namun kerap meninggalkan pekerjaan tidak selesai.
Proyek yang molor melewati kalender kerja berujung pada pembayaran tertahan dan pembengkakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Apabila klaim anggaran terserap disampaikan ke publik sementara proyek belum selesai dan pembayaran tertahan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang sah.
Lebih jauh, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 membuka ruang tuntutan ganti rugi terhadap pejabat yang karena kelalaian atau kesalahannya mengakibatkan kerugian negara.
Baem menegaskan, perbedaan antara pernyataan kepala daerah dan data realisasi anggaran bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyangkut akuntabilitas publik.
“Ketika pernyataan pejabat tidak sejalan dengan data, kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Masyarakat butuh fakta, bukan klaim,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BPKAD belum memberikan klarifikasi terbuka terkait selisih antara pernyataan Bupati dan data realisasi P-APBD 2025.
Kondisi tersebut memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit internal menyeluruh, DPRD memperketat fungsi pengawasan, serta BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Tim)
- Editor : N gulo
