Deliserdang| Wartapoldasu.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mengultimatum manajemen Rumah Sakit (RS) Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Kualanamu, agar mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Ultimatum ini disampaikan Bupati ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tersebut bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).
RS Patar Asih menjadi lokasi pertama yang disidak. Kepada Direktur RS Patar Asih, dr Royyan Ashri MKM, Bupati secara tegas mengungkapkan berbagai aduan yang diterima, misalnya perihal tenaga perawat yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta jam kerja yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2022.
”Kita berharap RS Patar Asih ini bisa maksimal dalam mutu pelayanan kesehatan. Tentunya harus mengikuti semua ketentuan dan regulasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bupati.
Kepada Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang, Bupati memerintahkan untuk memfasilitasi proses penyesuaian perizinan secara cepat, transparan, dan mudah bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang, agar iklim investasi tetap terjaga.
”Kita berharap semua proses penyesuaian ini dapat selesai dalam waktu dekat agar tidak ada lagi laporan yang kurang baik,” imbuh Bupati.
Di kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada manajemen RS Patar Asih untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan.
Selesai dari RS Patar Asih, Bupati bersama Tim Terpadu melanjutkan sidak ke Hotel Thongs Inn.
Di sini, Bupati kembali menekankan pentingnya kelengkapan perizinan dalam menjalankan usaha, khususnya di sektor perhotelan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan citra daerah.
Bupati menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh sektor usaha, guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kita harus sukseskan Program Presiden, H Prabowo Subianto yaitu mewujudkan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI).
Salah satunya dengan memastikan kegiatan usaha, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat harus sesuai ketentuan dan perundang-undangan undangan yang berlaku, seperti rumah sakit, hotel, restoran, klinik dan nanti kita akan mengarah ke sektor industri,” terang Bupati. (BaemSiregar)
- Editor : N gulo
