
Madina| Wartapoldasu.com – Dengan adanya surat keberatan masyarakat desa Simpang durian beserta TOKOH ADAT.TOKOH AGAMA KARANG TARUNA( NNB) BPD Dan Kepala Desa Simpang Durian No 470/416/SN/2025. yang ditujukan kepada camat Lingga Bayu.
Polsek Lingga bayu dan Danramil 16/ BTN Atas Adanya aktivitas Hiburan malam dalam di dua titik lokasi di wilayah disekitar eks PT.M3 desa Simpang Durian (Pulo padang) kecamatan Linggabayu kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Camat selaku pimpinan wilayah dengan gerak cepat mengadakan komunikasi dengan pihak Forum koordinasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) setempat.
Termasuk satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk melakukan penertiban atau penutupan terhadap 2 Cafe hiburan malam yang makin meresahkan warga dan masyarakat Simpang durian pada.Kamis,(24/07/2025).
Pada pelaksanaan penertiban hiburan malam tersebut langsung dipimpin Edy Ikhsan selaku Camat Linggabayu sampai dilokasi Hiburan malam tersebut dengan antusias dan di backup oleh satuan polisi pamong praja.
permintaan masyarakat setempat kepada Camat untuk menghentikan i aktivitas hiburan malamyang dinilai akan menimbulkan rusaknya moral.
“Berbagai keluh kesah warga menyampaikan ke Pemerintahan desa (Pemdes) Simpang Durian yang terlihat warga setiap malam merasa tidak nyaman dengan beberapa titik hiburan malam tersebut akan merusak akhlaq ataupun moral secara individu, khususnya moral anak remaja diwilayah Desa simpang Durian.
Warga membuat surat ke pemdes kemudian pemerintahan yang lebih tinggi yaitu(Camat) secara prosedur, dengan gercep camat langsung tanggap.
“Sebelum penertiban camat sudah memberikan himbauan melalui surat kepada pemilik Cafe hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya dan tidak menjual minum-minuman keras dan mengadakan wanita penghibur di cafe tersebut.
tapi Pemberitahuan berbentuk surat no.470/416/SN/2025 tidak diindahkan pemilik KP atau hiburan malam sehingga timbul surat Keberatan masyarakat atas keberadaan hiburan malam tersebut.
Maka dilaksanakanlah penertiban oleh porkopincam lingga bayu pada hari Kamis 24/07/2025 j untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.
Sebelum melaksanakan penertiban terhadap dua hiburan malam camat Lingga Bayu Edi Ihsan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kabupaten dan mohon diperbantukan kepada pihak Satpol PP Madina untuk melaksanakan penertiban hiburan malam.
masyarakat masyarakat Simpang durian Pulau Padang mengucapkan rasa terimakasih kepada perko pincam atas reaksi cepat yang dilakukan oleh perkopincam untuk menertibkan cafe hiburan malam yang meresahkan warga masyarakat setempat.
Dengan penertiban ini tercipta hubungan yang solid baik dari kalangan warga maupun pada jajaran Forkopincam serta pihak Pemda Madina yang dapat men-support dan menciptakan suasana yang kondusif.
Kedepannya kami harapkan agar bersinergi antara masyarakat dan pihak kecamatan untuk menghalau berbagai hal-hal hal yang tidak diinginkan, terutama yang berdampak negatif.
Camat Lingga Bayu mengharapkan pada masyarakat agar selalu melakukan kegiatan yang bernilai positif.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut terhadap cafe hiburan malam pemilik Cafe tidak ada di tempat dan tidak juga ada yang ditangkap,Ujar Edy Ihsan di depan awak media. (AM Nasution)
- Editor : N gulo