
Belawan| Wartapoldasu.com – Polsek Medan Labuhan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku tawuran berdarah yang mengakibatkan seorang remaja berinisial F (17) meninggal dunia.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, pada Sabtu (3/5), mengungkapkan bahwa hanya dalam waktu 1,5 jam pasca kejadian, 3 pelaku berhasil ditangkap.
“Begitu mendapat informasi adanya tawuran di lokasi, personil Polsek Medan Labuhan segera turun ke lapangan.
Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya turut ditangkap,” jelas Kapolres.
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17).
Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban.
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija) melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran.
“kedua kelompok berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Saat sebagian kelompok Warbuji hendak menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor, mereka bertemu kelompok KRI.
Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir mengenai bagian kepala.
Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah,” lanjut AKBP Oloan.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.
“Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji. Tidak ada ruang untuk tawuran di wilayah kami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini ketujuh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. (usman)
- Editor : N gulo