Madina| Wartapoldasu.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal melontarkan kritik terbuka terhadap Kapolres Mandailing Natal terkait penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya kasus meninggalnya seorang warga di Kecamatan Kotanopan.
Ketua DEMA STAIN Madina, Abdul Bais Nasution, menilai belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut menjadi sorotan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
“Sudah ada korban jiwa. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jika hukum terus berjalan lamban, publik patut mempertanyakan keseriusan aparat. Jangan sampai muncul kesan bahwa PETI dibiarkan tanpa tindakan tegas,” ujar Abdul Bais, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Selain merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, praktik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
DEMA juga menyoroti tanggung jawab Kapolres sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian di daerah.
Jika aktivitas PETI dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan menyeluruh, mahasiswa mempertanyakan efektivitas pengawasan serta langkah preventif yang telah dilakukan.
“Ini bukan lagi soal imbauan atau razia sesaat. Ini soal ketegasan dan transparansi. Jika belum ada tersangka atas korban jiwa, maka wajar publik menilai penanganan kasus ini belum maksimal,” lanjutnya.
DEMA STAIN Madina mendesak agar pihak kepolisian segera mengumumkan perkembangan penyelidikan, termasuk penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Selain itu, mereka meminta penertiban menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Mahasiswa menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dan transparan, DEMA menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka bersama masyarakat.
“Kami berharap ada ketegasan nyata. Mandailing Natal membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Abdul Bais.
- Editor : N gulo
