
Deli Serdang| – Wartapoldasu.com – Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JND menjadi pukulan berat bagi warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi JND ini disebut-sebut sebagai upaya menjatuhkan Kepala Desa Cinta Rakyat secara tidak terhormat.
JND diduga telah memalsukan sejumlah tanda tangan warga tanpa sepengetahuan mereka dalam sebuah dokumen.
Tindakan ini menjadi preseden buruk dan dianggap sebagai langkah kriminal serius yang meresahkan masyarakat, serta merusak tatanan dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Menurut laporan, JND sengaja mencoretkan tanda tangan palsu di atas selembar kertas yang diduga digunakan untuk mendesak Kepala Desa agar turun dari jabatannya.
Namun niat tersebut justru berbalik menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri, setelah kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan resmi atas dugaan pemalsuan ini pada Rabu 4 Juni 2025,telah diterima oleh Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/1871/VI/2025/SPKT Polrestabes Medan, berdasarkan pengaduan dari Sopan Sopian Sinaga (42), warga asli Desa Cinta Rakyat.
Ia mengaku geram dan tidak terima atas tindakan JND yang dinilai mencoreng nama baik warga desa.
“Ini bukan hanya soal tanda tangan, ini soal harga diri warga desa yang dicurangi dan diperalat,” ujar Sopan.
Kini, proses hukum tengah berjalan dan JND harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dugaan tindak pidana ini menjadi pelajaran penting bahwa upaya menjatuhkan seseorang melalui cara-cara tidak etis dan melanggar hukum hanya akan berujung pada kehancuran diri sendiri.
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo