Madina| Wartapoldasu.com – Miris melihat dan menyaksikan Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara tidak pernah usai, Eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata.
Di duga oknum aparat menjadi beking dari toke tambang ilegal yang ada di desa Ampungsiala kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Para pengusaha PETI seakan tidak merasa takut melaksanakan kegiatan yang melanggar Hukum di Repuplik ini.
Pantauan “Wartapoldasu” di lokasi tambang mulai dari 09 sampai 12 Januari 2025 kerusakan Alam yang di timbulkan penambang ilegal sangat berdampak pada sungai Batang Natal, air yang dari hulu sangat bersih Tapi setelah di lokasi tambang air menjadi keruh dan berwarna coklat akibat tambang.
Menurut Warga sekitar yang enggan di sebut namanya, kegiatan ini sudah bertahun tahun tapi sampai saat ini belum tersentuh Hukum ujar warga.
Saat ini tambang emas ilegal (PETI) di kecamatan Batang Natal bebas tanpa rasa bersalah, Hukum seolah jadi Mainan, oknum aparat yang jadi beking kenyang rakyat jadi Susah.
Kapoldasu dan Polres Madina jangan tutup mata, kalau menindak jangan pilih kasih, tutup semua tambang ilegal di desa kami, Ujar warga kesal.
Pantauan media mulai dari 9 Januari sampai hari ini 2025 penambang ilegal di Ampungsiala memakai Alat berat jenis Excavator.
Penambang ilegal jelas jelas menantang hukum yang berlaku di NKRI ini, bagi yang melanggar sangsinya telah diatur dalam pasal 158 undang undang nomor 3 tahun
2020, UU ini merupakan perubahan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.Bagi yang melanggar
dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp 100 miliar, kenapa Polisi diam…..? Atau ada kong kali kong. (T I M)
- Editor : N gulo