
Madina| Wartapoldasu.com – Pembentukan Koperasib Merah Putih (KMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Probowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Pemerintah Pusat menggelontorkan dana hingga Rp. 400 triliun untuk 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution juga menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif bekerja sebagai tim dalam mendukung pendirian KMP di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun hal ini tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang.
Musyawarah desa pembentukan KMP yang di laksanakan oleh Pemdes Malintang terkesan asal asalan atau sarat kepentingan kelompok tertentu sehingga menjadi sorotan dari warga Malintang. Jum’at (09/05/2025 ).
Jefri tokoh pemuda desa malintang yang turut menyoroti menyampaikan,
“ dari awal musyawarah, ada kejanggalan pada Musdesa pembentukan KMP ini, musyawarah di laksanakan tanpa adanya keterlibatan pemerintah kecamatan atau lintas sektoral lainnya, musyawarah desa hanya di hadiri oleh kepala desa dan pihak pemerintahan desa malintang.”
Sebagaimana di ketahui, pembentukan KMP harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut keterangan warga Panitia tidak melaksanakan agenda susunan acara sebagaimana terlampir, dan juga tidak berpedoman pada syarat calon pengurus yang tertera pada Jutlak tersebut.
Sehingga seorang unsur Pimpinan Desa/ BPD aktif lolos dan terpilih sebagai Ketua KMP, tanpa adanya lampiran surat pengunduran diri dari BPD desa malintang, saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai ketua .”
“kritikan ini sudah Sutan paruhuman sampaikan kepada panitia pelaksana musyawarah, namun tidak di indahkan oleh Panitia,” tuturnya.
Di lain tempat, warga malintang, Sutan Paruhuman “ kami sudah menyampaikan kejanggalan tersebut kepada kepala desa Malintang, namun tidak ada tanggapan.”
Saat kami ( warga )sampaikan kepada Camat Bukit Malintang.
“Gelaran musyawarah desa malintang tidak di ketahui oleh pemerintah kecamatan, seharusnya.
Apabila pemerintahan desa melaksanakan musyawarah pembentukan KMP, semestinya pemerintahan desa menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan, jawab Camat”.
Sutan Paruhuman menegaskan, kejanggalan pembentukan KMP tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, telah memicu kecurigaan bahwa pembentukan tersebut hanyalah formalitas.
Warga meminta kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) agar mengkaji ulang hasil musyawarah yang tidak memenuhi syarat tersebut”.
“Jangan sampai koperasi ini menyimpang dari semangat pembangunan desa, ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 20245, justru jadi kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tertentu,” Ujar Sutan pada Media. (AM nas)
- Editor : N gulo