
Simalungun| Wartapoldasu.Com – Di duga tambang galian C Ilegal daerah aliran sungai (DAS) Bahapal yang berada di Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, milik Nanda, di duga tidak memiliki izin namun terus beroperasi.
Pantauan WartaPoldas tampak di jalan mobil truck keluar masuk mengangkut galian C (Batu Padas).
Di lokasi penambangan galian C tampak lebih kurang 7 (tujuh) Truck sedang antri menunggu pekerja penambangan galian C sedang mengambil bebatuan / batu padas di aliran DAS (daerah – aliran Sungai) Bahapal secara manual, senin (28/04/2025), sekira pukul 11.30 wib.
Penambangan galian C di daerah aliran sungai (DAS) memerlukan izin dan pengawasan dari pemerintah, dan tidak boleh di lakukan secara sembarangan oleh masyarakat.
Sebelum izin tambang galian C di berikan, biasanya di lakukan kajian dampak lingkungan, dan dampak sosial untuk memastikan kegiatan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Nanda selaku pemilik galian C di daerah aliran sungai (DAS) tersebut, saat akan di konfirmas lansung oleh WartaPoldasu tidak berada di lokasi penambangan galian C tersebut.
Saat di ajak bertemu untuk di mintai keterangan melalui pesan Whatsapp Nanda mengatakan” bukan artis aku bg, jadi gak usah ketemu” jawabnya singkat.
Untuk menggali informasi mengenai izin / legalitas pertanbangan galian C di daerah aliran sungai (DAS) yang berada di Wilayah Pemerintahan Nagori Tanjung Hataran, WartaPoldasu datang ke Kantor Pangulu Tanjung Hataran dan bertemu Pangulu Abdul Rahman Damanik.
Menurut nya penambangan galian C di derah aliran sungai (DAS) sudah berlansung lama, jauh sebelum saya jadi pangulu” Jelasnya.
Selama ini mereka juga tidak pernah melaporkan apakah sudah di urus izin galian C mereka, saya tidak tahu “sebut Pangulu AbdulRahman Damanik, selasa (29/04/2025), pukul 12.30 wib.
Beberapa warga Huta II tanjung Hataran juga mengatakan, keberadaan galian C di daerah aliran sugai (DAS) selama ini tidak memberikan kontribusi kepada Nagori.
Selama ini jalan di Huta II yang di lintasi mobil truck mengangkut batu padas menjadi rusak parah, dan tidak ada perbaikan yang di lakukan oleh pengeloh/ pemilik galian C kata beberapa warga Huta II tanjung Hataran yang tidak mau di sebutkan namanya.
Penggiat sosial control, P3KI (Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia) mariono menyoroti persoalan pernambangan galian C yang berada di daerah aliran sungai (DAS) mengatakan.
pengelolahan penambangan galian C di daerah aliran sungai (DAS), bahkan yang di lakukan secara manual tetap harus memiliki izin” tegasnya.
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis penambangan galian C termasuk yang di lakukan secara manual” jelasnya.
Peraturan pertambangan penambangan galian C, termasuk yang di lakukan secara manual, di atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Usaha pertambangan termasuk galian C harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR)”terang Mariono.
Menurutnya kewenangan pemberian izin pertambangan galian C di daerah aliran sungai, ada di tangan pemerintah daerah, yang dapat di terbitkan oleh kepala daerah, atau kepala dinas pertambangan dan lingkungan hidup” pungkasnya.
Biasanya untuk izin penambangan galian C yang di lakukan secara manual biasanya di butuhkan surat izin pertambangan rakyat (SIPR), surat izin pertambangan daerah (SIPD)” ujarnya.
Memiliki izin pertambangan memastikan bahwa kegiatan penambangan di lakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dampak lingkungan dan keselamatan kerja.
Penambangan galian C tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, dan ini tugas Tipidter ( Tiindak Pidana Tertentu) polres yang menangani galian C tanpa izin.
Tipidter Polres memiliki wewenang untuk menangani kasus galian C tanpa izin, karena merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan Negara.
Dengan adanya informasi ini, di minta Tipidter Polres Simalungun segera menindak lanjuti informasi galian C di daerah aliran sungai (DAS) bahapal” harapnya. (Mariomo)
- Editor : N gulo