
Wartapoldasu.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gambus yang berlokasi di batu bara diduga kuat telah terlibat dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dugaan ini menyeruak setelah adanya temuan bahwa SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke dalam bobil box berwarna kuning BK 9547 UM berKapasitas 6 ton,kepada seorang oknum mafia minyak,
Ironisnya di saat POLDASU melaksanakan operasi pemberantasan BBM secara menyeluruh di wilayah Sumatra utara, dugaan keterlibatan oknum polres batu bara,berinisial RK memfasilitasi bisnis haram tersebut.
Ironisnya, meskipun SPBU gambus berada tidak jauh dengan Mapolres batu bara, aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar ini terus berjalan tanpa hambatan.
Ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi ini.
sebuah indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Melibatkan semua yg terkait.menyiratkan bahwa ada oknum polisi terlibat didalam bisnis haram ini.
Masyarakat berharap bapak kapolres batu bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S.H., M.H.yang di kenal masyarakat batu bara sangat tegas,serius menanganin permasalh ini.
jika memang APH tidak mampu untuk menanganinya , dan solar tidak tepat sasaran,masyarakat berharap pihak dari pertamina pusat menutup saja.
Ijin solarnya yg ada di SPBU semujur batu bara ini.toh kita pun tidak kebagian minyak yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat.
Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi secara terang-terangan ini jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sayangnya, meski ancaman hukuman berat telah diatur, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kapolres AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S.H., M.H.yang di kenal masyarakat batu bara sangat tegas,akan kami cek dan tidak lanjutin ungakap nya.
Kami ingin ada tindakan tegas,buat anggota oknum polisi RK yang terlibat di dalam bisnis haram ini,Jika situasi ini dibiarkan tanpa penanganan serius, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin memudar. (Red)