
Tanah Karo|Wartapoldaau.com – PolresTanah Karo melaksanakan sidang disiplin terhadap terduga pelanggar Aipda Natafael Sembiring jabatan penyidik pembantu Satreskrim di ruang sidang Polres Tanah Karo pada Selasa (12/8/2025).
Sidang disiplin yang dijalani oleh terduga pelanggar Aipda Natafael Sembiring ini karena dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor atas nama Horasmaita br Purba, 63 tahun, warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi atas laporan polisi (LP) Penyerobotan Tanah setelah 136 hari dan mengirimkan SPDP kedua kembali setelah 75 hari.
Sebelumnya, sidang disiplin yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Giring Damanik didampingi oleh Pendamping Satu, AKP Donal Tambunan dan Pendamping Dua AKP Erryes Situmorang diawali dengan memerintahkan Iptu Pilot Sinuhaji selaku Penuntut agar menghadapkan Aipda Natafael Sembiring ke tengah persidangan.
dengan pengawalan dua personil provost, Aipda Natapael Sembiring dihadirkan di tengah persidangan.
Setelah duduk tengah persidangan, Selanjutnya, Pimpinan Sidang meminta terduga pelanggar menyebutkan identitasnya.
Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi dan pelapor, Horasmaita br Purba, Suriadi Ginting dan Ruben Sembiring yang semuanya warga Kota Tebingtinggi.
Sidang Disiplin yang sempat di skor sekitar 30 menit itu, selanjutnya pimpinan sidang Kompol Giring Damanik kembali membuka sidang dan agenda dilanjutkan dengan memutuskan bahwa.
Terduga Pelanggar Aipda Natafael Sembiring dihukum dengan dua hukuman yakni, hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan teguran tertulis.
“Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa engirimkan SPDP pertama kepada pelapor setelah 136 hari
dan mengirimkan SPDP kedua kepada pelapor setelah 75 hari. Menghukum Aipda Natafael Sembiring hukuman teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari” tegasnya.
Kemudian pimpinan sidang menanyakan kepada terduga pelanggar apakah menerima.
“Siap saya menerima” ucap Aipda Natafael Sembiring. (HW)
- Editor : N gulo