Langkat| Wartapoldasu.com – Pelaksanaan proyek rehab berat jembatan jalan lintas Sawit Seberang – Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak pemborong tanpa adanya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat serta tanpa papan nama proyek.
Kondisi ini membuat proyek tersebut terkesan “siluman”, karena tidak diketahui CV atau perusahaan pelaksana, nilai anggaran, maupun masa pelaksanaan pekerjaan.
Yang lebih memprihatinkan, sebelum jembatan lama dihancurkan untuk dibangun ulang, pihak pemborong membuat jalan alternatif dari batang kelapa.
Namun, ironisnya, setiap pengguna jalan yang melintas di jalur alternatif tersebut diminta membayar sejumlah uang secara liar. Warga menduga kutipan tersebut dilakukan atas sepengetahuan atau bahkan dengan izin dari pihak PUPR Kabupaten Langkat.
Pada Selasa (11/11), wartawan Wartapoldasu mencoba mengonfirmasi para pekerja proyek yang sedang beristirahat di lokasi.
“Kami tidak tahu, pengawas PUPR nggak pernah datang, pemborong juga jarang ke sini. Plank proyek belum dipasang, pak,” ujar salah satu pekerja.
Ketika ditanya alasan melakukan kutipan terhadap pengguna jalan, pekerja tersebut mengaku, “Itu perintah pemborong, pak. Katanya ada izin dari PUPR, ada kali, pak,” ujarnya menutup percakapan.
Di tempat terpisah pada hari yang sama, Kabid Bina Marga PUPR Langkat, Muhammad Irfandi ST, M.Si, saat hendak dikonfirmasi terkait proyek tersebut, memilih menghindar.
Saat ditemui wartawan di halaman kantor PUPR, Irfandi sempat terlihat turun dari mobil dan mempercepat langkahnya menuju ruang kerjanya.
Ketika disebutkan maksud untuk konfirmasi terkait proyek rehab berat jembatan Sawit Seberang – Jati Sari, pejabat tersebut langsung mengunci diri di dalam ruangannya dan tidak bersedia menemui awak media, meskipun pintu telah diketuk berulang kali. (Hafiz)
- Editor : N gulo
