
Tebing Tinggi| Wartapoldasu.com – Kabar mengejutkan mengguncang proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah calon PPPK mengaku dikenakan pungutan hingga Rp1.060.000 untuk pengambilan surat keterangan kesehatan, jauh di atas ketentuan resmi.
Isu ini sontak memicu keresahan. Para calon PPPK menilai biaya yang disebut-sebut sebagai “administrasi tambahan” itu terlalu memberatkan dan menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
“Kami kecewa, biaya setinggi itu jelas tidak mampu kami tanggung,” ujar salah seorang calon PPPK yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/9/2025).
Namun, pihak rumah sakit membantah keras tudingan tersebut. Plt. Direktur UPT RSUD Dr. Kumpulan Pane, dr. Lili, melalui Humas Samuel Pasaribu menegaskan bahwa seluruh biaya kesehatan mengacu pada Perda No. 1 tentang retribusi pajak daerah.
“Biaya resmi hanya Rp445.000 per calon PPPK, langsung disetorkan ke dinas terkait. Angka Rp1.060.000 itu tidak benar,” jelas Samuel di hadapan awak media di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, sejak 10 September 2025, layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon PPPK paruh waktu sudah berjalan dengan rata-rata 230 orang per hari.
“Kami pastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, desas-desus soal kutipan di luar retribusi masih terus beredar. Menanggapi hal ini, Yusrizal Fauzi, aktivis dan tokoh pemuda Kota Tebing Tinggi, meminta pihak RSUD Dr. Kumpulan Pane untuk memperketat pengawasan internal. “Plt. Dirut harus memastikan tidak ada pungutan sepeser pun di luar retribusi resada
Jangan biarkan ada oknum yang membekingi atau bermain-main di lingkungan rumah sakit. RSUD harus bersih, disiplin, dan profesional,” tandasnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak rumah sakit maupun aparat terkait.
Jika benar ada pungutan liar, penindakan tegas diharapkan bisa menjadi shock therapy agar praktik serupa tidak lagi mencederai proses penerimaan PPPK di Tebing Tinggi.
- Editor : N gulo