Bilah Hilir, Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Penanganan Kasus 170 KUHP di Polsek Bilah Hilir kembali menimbulkan sorotan tajam dari korban maupun publik dan awak media.
Fakta terbaru menunjukkan dugaan ketidak seriusan ”luar biasa dari Kapolsek Bilah Hilir” dalam menegakkan hukum, Yang seolah-olah menantang perintah Kapolda sumut Tetap transparan dalam menindak kejahatan tanpa pandang bulu.”Kamis 18/12/25.
Berdasarkan hasil informasi yang telah tayang di Redaksi Wartapoldasu rabu 17/12/25, bahwa berkas perkara sudah P21 dan menunggu tahap II.
Namun, ironisnya, Kapolsek Bilah Hilir dan penyidik tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka, meski status mereka jelas sudah tersangka.
Lebih mengejutkan lagi, satu dari empat tersangka telah melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Namun hingga sampai hari ini Kamis 18/12/25 tidak diterbitkan Surat DPO, Terhadap Tersangka yang diduga sudah melarikan diri.!
Saat awak media wartapoldasu.com meminta kepada kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal terkait Surat DPO apakah sudah di terbitkan penyidik yang menangani kasus 170 ini.
Kapolsek dengan Santai mengatakan “sudah.! saat awak media minta bukti Surat DPO supaya dikirimkan kapolsek AKP Armen Faisal mengatakan nanti kita kirim., tetapi awak media menunggu sampai berita ini tayang tak kunjung ada Surat DPO dikirim oleh kapolsek Bilah Hilir.
Kasus yang sudah berjalan 8 bulan ini justru menunjukkan dugaan kelalaian serius dan sikap abai Kapolsek terhadap proses hukum.
Korban maupun Publik mempertanyakan, apakah Kapolsek Bilah Hilir sengaja “menggantung” kasus ini ataukah menunggu tekanan dari atasan ataupun menantang Kapolda Sumatera Utara. ?
Sikap ini seolah menjadi tantangan terbuka terhadap Kapolda Sumut, yang sampai kini belum terlihat melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Namun korban secara terbuka meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolres Labuhanbatu., Kapolda Sumatera Utara., hingga Presiden Republik Indonesia., Prabowo Subianto., Melalui Media Wartapoldasu.com.
Agar memberikan perhatian dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.
Kami bukan minta dipercepat tanpa aturan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. ” Ujar korban kepada awak media wartapoldasu.
Saya terus dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian hukum., sementara tersangka yang kabur berpotensi menghilangkan bukti dan mengganggu proses hukum. “Tambahnya.
Fakta ini memperlihatkan bahwa tanpa kepemimpinan yang tegas dan pengawasan aktif dari Kapolda Sumut, penegakan hukum justru terhambat.
Sehingga Kasus ini menjadi alarm serius bagi publik dan media, bahwa kepolisian di Polsek Bilah Hilir diduga gagal menjalankan tugasnya secara profesional.
Semua pihak kini menunggu langkah nyata agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum, dan agar institusi kepolisian kembali dapat dipercaya menegakkan keadilan. (Red)
- Editor : N gulo
