Lubuk Batu Jaya, Inhu| Wartapoldasu.com – Pertikaian terkait sengketa lahan seluas 42 hektare yang telah bersertipikat milik masyarakat kembali memanas.
Bentrokan yang terjadi di lokasi tersebut bahkan menyebabkan tiga warga mengalami pengeroyokan, di mana satu orang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sejumlah orang suruhan Golden CS atau Simarmata dan Moris telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara.
Selain itu, seorang pria bernama Pandi, warga Jambi yang diduga membawa senjata api jenis shotgun dengan status kepemilikan yang belum jelas, juga tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Indragiri Hulu.
Hal janggal lainnya kembali mengemuka. Pihak yang diduga sebagai penyerobot disebut mendatangkan puluhan orang security untuk mengawasi lahan tersebut.
Salah satu security bernama Veryzi, tercatat sebagai anggota security PT Golden Satya Perkasa berdasarkan SPT No. 024/SPT-GSP/XI/2025.
Namun, yang menjadi kejanggalan, dalam surat tugas disebutkan lokasi penugasan berada di PT Perkebunan Golden Ukui II, sementara masyarakat menegaskan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan tersebut di lahan yang kini mereka jaga.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa security yang hadir hanyalah kedok untuk melakukan penyerobotan lahan.
Seluruh pemilik lahan 42 ha bersertipikat yang diwakili Saniman menyatakan keberatan atas keberadaan security yang tiba-tiba menjaga area tersebut, apalagi setelah adanya laporan polisi (Dumas) dari pihak kuasa hukum penyerobot terkait dugaan pencurian.
“Kami masyarakat tidak akan mundur selangkah pun dari lahan bersertipikat dan SHM milik kami.
Kami meminta pihak yang mengaku pemilik menunjukkan surat legalitas mereka, bukan mendatangkan security yang berkedok preman,” tegas Saniman.
Perwakilan Warta Poldasu Riau, Erwin Munthe, juga angkat suara. Ia menyampaikan bahwa penugasan security tersebut tidak sesuai dengan lokasi kerja yang sebenarnya.
Ia meminta Polres Indragiri Hulu yang menerima Dumas dari pihak pengacara penyerobot agar:
1. Segera mengundang pemilik lahan bersertipikat untuk menunjukkan legalitas masing-masing.
2. Bersikap netral dan profesional dalam penanganan perkara.
3. Memberikan perlindungan dan memastikan hak puluhan tahun masyarakat tidak dirampas begitu saja.
“Ini tempat masyarakat mencari keadilan. Kami berharap APH bertindak netral dan memproses perkara ini secara objektif,” tutupnya. (Tim)
- Editor : N gulo
