Mandailing Natal| Wartapoldasu.com – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan publik menyusul maraknya peredaran mesin-mesin penunjang pertambangan emas ilegal (PETI) di sejumlah wilayah Madina.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi mesin dompeng dan bahan berbahaya yang kerap digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin.
Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Madina dinilai berbanding lurus dengan mudahnya mendapatkan mesin dompeng dan bahan penunjang lainnya.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah secara tegas mengeluarkan surat edaran Bupati pada 17 April 2025 yang melarang seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai kecamatan.
Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap peredaran barang dan alat usaha.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan tersebut berkontribusi terhadap suburnya praktik pertambangan emas ilegal di Madina.
Komisioner Belok M, Sahnan, menilai kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari peran Dinas Perdagangan.
Ia mempertanyakan komitmen dan integritas pimpinan dinas dalam mendukung kebijakan Bupati terkait penertiban PETI.
“Jika memang mendukung surat edaran Bupati tentang penertiban pertambangan emas ilegal, mengapa mesin dompeng dan bahkan merkuri masih begitu mudah didapat oleh pelaku PETI di Madina?” ujar Sahnan.
Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Dinas Perdagangan.
Ia menegaskan, perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaku usaha yang diduga menjual mesin dompeng dan alat penunjang lainnya kepada penambang ilegal.
Sahnan juga mendesak adanya koordinasi aktif antara Dinas Perdagangan dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, guna menelusuri jalur distribusi mesin-mesin pertambangan ilegal tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.
“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perdagangan agar kebijakan penertiban PETI tidak berhenti sebatas surat edaran, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Tim)
- Editor : N gulo
