Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – Seorang pria yang mengaku sebagai Humas, pengamanan, sekaligus penerima kuasa dari Elby Simarmata diduga melindungi aktivitas penyerobotan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare yang telah bersertipikat.
Pria tersebut diketahui bernama Rudi Walker Purba bersama sejumlah pihak lainnya, pada Sabtu (7/2/2026).
Rudi Walker Purba menemui masyarakat pemilik lahan yang tengah melakukan pemanenan di areal perkebunan sawit milik mereka, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Dalam pertemuan itu, Rudi mengaku sebagai utusan keluarga Simarmata sekaligus Humas perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1995 dan mengklaim merekalah yang menanam sawit di atas lahan itu.
Namun klaim tersebut dibantah keras oleh para pemilik lahan, di antaranya Rion, Maruli, dan Herman Prayetno.
Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut dibuka dan dikuasai masyarakat sejak tahun 2003, sehingga pernyataan pihak yang mengaku humas tersebut dinilai janggal dan tidak berdasar.
Perwakilan masyarakat, Erwin Munthe, turut menjelaskan kronologi kepemilikan lahan dengan menunjukkan fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2004.
Menurut Erwin, pada tahun 1995 lahan tersebut masih berupa hutan. Masyarakat mulai menumbang dan mengelola lahan pada tahun 2003, lalu secara resmi menerima sertipikat pada tahun 2004.
Bahkan, pada tahun 2006, masyarakat telah melaporkan dugaan perusakan lahan ke Polres Indragiri Hulu dengan Nomor LP: LP/53/II/2006/KPSK tertanggal 21 Februari 2006, dan hingga kini masyarakat terus menempuh upaya hukum.
Pada Agustus 2025, masyarakat kembali bergerak untuk menguasai dan mengelola lahan mereka berdasarkan hak dan dasar hukum yang sah.
Beberapa kali mediasi telah dilakukan, baik di kantor desa maupun di lokasi yang ditentukan, namun pihak terduga penyerobot tidak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut.
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut masyarakat melakukan pencurian dan menyatakan lahan dikuasai mantan narapidana serta tidak takut pada pihak kepolisian, masyarakat dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut adalah hoaks dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Lucu kalau dikatakan tidak takut polisi. Siapa yang tidak takut kalau salah? Justru kami berpegang pada hukum dan bukti,” ujar salah satu warga.
Masyarakat pemilik lahan yang terdiri dari 21 sertipikat seluas total 42 hektare mengaku selama puluhan tahun hanya bisa melihat dari kejauhan lahan perkebunan milik mereka dikuasai pihak lain.
Mereka menegaskan bahwa tanaman sawit ditanam oleh masyarakat pada tahun 2005–2006, sehingga usia tanaman tidak sama seperti klaim pihak penyerobot yang menyebut sawit ditanam sejak 1995 dan telah direplanting.
Memasuki awal tahun 2026, masyarakat kembali dihadapkan pada pihak baru yang mengaku sebagai Humas Elby Simarmata dan dinilai memancing kegaduhan, termasuk dengan memasang spanduk larangan di atas lahan bersertipikat tanpa dasar hukum yang jelas.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengkaji ulang status dan pengelolaan lahan perkebunan tersebut, yang diduga selama puluhan tahun telah merugikan negara dan menghilangkan potensi pendapatan daerah.
“Kami tidak akan mundur setapak pun. Spanduk larangan itu berdiri di lahan kami yang sah, bersertipikat, terplot, dan terdaftar,” tegas Herman Prayetno, salah satu pemilik lahan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat berencana mengajukan surat permohonan perlindungan ke Polsek Lubuk Batu Jaya, menyusul pernyataan Rudi Walker Purba yang mengaku akan mendatangkan pemanen dan menempatkan mereka di lokasi mana pun yang ia kehendaki. (Tim)
- Editor : N gulo
