
Paluta| Wartapoldasu.com – Salah satu warga desa habulo yang iku menerima bantuan Beras Bulok 20 kg di kecamatan halongonan, kabupaten Padang lawas Utara, tidak mendapat jatah dan diduga di jual oleh oknum pembagi beras (03-September-2024).
Menurut dari keterang salah satu warga desa Hambulo irwan bahri Hasibuan, menyampaikan kepada pihak pembagi berasberas.
Nama menantu saya ada gak, atas nama Herma Suryani Hasibuan, tolong dong di cek, kepada salah satu pegawai kantor camat halongoan yang membagi beras di desa pangirkiran, tidak ada namanya disini kata pak pembagi beras. “Ujar warga
Setelah ada 4 (empat) hari, dari pembagian beras bulok, ada warga sekampung saya bilang atas nama Herma Suryani Hasibuan itu ada tertara ada di daptarnya.
Tetapi mereka tidak mengenalnya kata warga, dari situ saya tanyakan langsung ke kecamatan kepada pak parlihatan dan pak Daulay, dia bilang tidak ada daptar nama nama nya sama kami itu ada di dinas Ketapang.
Sehingga kami ke dinas Ketapang mereka pun menjawab tidak ada nama2 penerima sama kami, mungkin ke dinas sosial kami tanya pun kesan tidak ada katanya.
Diduga pembagi beras Bulok di kecamatan halongonan, dinas Ketapang Padang lawas Utara, dinas dinsos ada permainkan Bulok di kecamatan halongonan soalnya hanya jangka 5 hari mereka langsung mengalihkan beras Bulok.
Namun orangnya tidak dapat undangan dari pihak kepala desa, dan kami duga keras pembagian Bulok manipulasi.
Kami memohon sebesar besarnya kepada pihak yang berwajib menindak lanjuti kasus ini, karna dinilai langar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Jika pemberian negara tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka tindakan ini merupakan bentuk korupsi dan dapat dijerat hukum, seperti yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’Pintanya . (Irwan Bahri Hasibuan)
- Editor : N gulo