Deliserdang| Wartapoldasu.com – Salah satu gudang di Jalan H ANif Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Gang Halim Kabupaten Deli Serdang (Sumut) diduga dijadikan tempat pengepulan BBM Subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diangkut menggunakan mobil pribadi jenis kijang Giv Mobil Box dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Selain BBM jenis solar subsidi, dugaan minyak masak asal Peurlak Aceh juga Mobil Kol disel Bak Kayu Membawa, ditampung digudang yang disebut-sebut milik Zul Hasan.
Untuk memuluskan usahanya dalam pemasaran solar ke sejumlah kawasan industri, Zul Hasan menyiapkan truk Tangki Biru Putih bertuliskan PT dan Transportir guna mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina.
Karena diketahui bersama, untuk penyaluran BBM industri diperlukan kerjasama dengan pihak Pertamina Olah olah Resmi.
Namun ditangan para pebisnis ‘nakal’, izin kerjasama dan kepercayaan Pertamina diduga dimanfaatkan untuk mencari cuan yang lebih besar.
Dari amatan media ini pada Sabtu, (14/12/2024) lalu, aktifitas didalam gudang terlihat berjalan secara terang-terangan karena diduga adanya setoran kepada oknum yang juga terlibat sebagai pengawas.
Meski usaha yang dijalankan diduga telah melanggar aturan, Zul Hasan seakan-akan merasa kebal hukum disebabkan lemahnya tindakan dari APH Polres Belawan khususnya di wilayah hukum Polresta Deli serdang.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto sangat dinantikan.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kasat Reskrim Polresta Kasat dan Polres Pelabuhan Belawan Deliserdang belum memberikan jawaban terkait dugaan kegiatan ilegal gudang tersebut. (usman)
- Editor : N gulo